Beberapa sertifikat pelaut yang harus kita tau Sesuai dengan STCW 2010 Standar Of Training Certificattion Watckeeping For Seafarers.
Sesuai dengan STCW 2010 ( Standard of Training Certification and Watchkeeping for seafarers )
Ada dua jenis sertifikat kepelautan, yaitu:
•Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency /COC)
•Sertifikat Keterampilan Pelaut (Certificate of Propficiency /COP)
Sertifikat Keahlian Pelaut (COC)
yaitu ijazah atau surat ijin (license) yang menegaskan bahwa pemegangnya memiliki pengetahuan dan keahlian untuk berlayar.
Sertifikat Keahlian Pelaut terdiri atas:
• Sertifikat Keahlian Nautika
• Sertifikat Keahlian Teknik Permesinan
Masing-masing mempunyai jenjang tingkatannya.
Urutan Sertifikat keahlian dari Rating / dasar sampai Master :
I . Sertifikat Keahlian Pelaut Nautika
• Ahli Nautika Tingkat Dasar (ANT-D)
• Ahli Nautika Tingkat V (ANT- V)
• Ahli Nautika Tingkat IV (ANT – IV)
• Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III)
• Ahli Nautika Tingkat II (ANT -II)
• Ahli Nautika Tingkat I (ANT- I)
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat Dasar (ANT-D) telah dirubah namanya menjadi sertifikat
Rating (Rating forming part of navigational watch = Rating deck).
II . Sertifikat Keahlian Pelaut Teknik Permesinan
• Ahli Teknika Tingkat Dasar (ATT-D)
• Ahli Teknika Tingkat V (ATT-V)
• Ahli Teknika Tingkat IV (ATT-IV)
• Ahli Teknika Tingkat III (ATT-III)
• Ahli Teknika Tingkat II (ATT -II)
• Ahli Teknika Tingkat I (ATT – I)
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat Dasar (ATT-D) telah dirubah namanya menjadi sertifikat
Rating (Rating forming part of engine room watch = Rating engine).
Sertifikat Keterampilan (COP)
Sertifikat keterampilan (COP) menunjukkan pemegangnya mempunyai keterampilan dalam bidang keterampilan tertentu, misalnya Basic Safety Training, Survival Craft and Rescue Boat, Advance Fire Figting, dan sebagainya.
A. Beberapa sertifikat keterampilan (COP) :
Basic Safety Training Basic Training atau Basic Safety Training (BST) adalah sertifikat dasar yang harus dimiliki pelaut semua tingkat jabatan. Pelaut pemula pun wajib memiliki sertifikat ini. Copy sertifikat ini harus dilampirkan misalnya untuk mengikuti diklat sertifikat keterampilan lainnya seperti SCRB, pengurusan buku pelaut, medical check, dan sebagainya.
BST memuat 4 keterampilan dasar, yaitu:
• Teknik penyelamatan diri (personal survival techniques)
• Pencegahan dan penanggulan kebakaran (fire prevention and fire-fighting)
• P3K (elementary first aid)
• Keselamatan diri dan tanggungjawab sosial (personal safety and social responsibilities)
• Sertifikat BST diperbarui setiap 5 tahun
B. Sertifikat keterampilan lainnya:
SCRB (survival Craft and Rescue Boats)
AFF (Advanve Fire Fighting)
MFA (Medical First Aid)
MC (Medical Care)
SAT (Security Awareness Training – sertifikat keterampilan kewaspadaan keamanan)
SDSD (sertifikat keterampilan tugas keamanan).
Sertifikat-sertifikat diatas dapat diambil dengan persyaratan sebagi berikut :
a. Wajib memiliki BST
b. Memiliki masa layar minimal 6 bulan terbukti dalam buku pelaut
C. Sertifikat keterampilan terkait kompetensi:
• RADAR Simulator
• ARPA Simulator
• ECDIS Simulator
• GMDSS (Global Maritime Distress Safety System)
• BRM (Bridge Resource Management)
• ERM (Engine Resource Management)
• SSO (Ship Security Officer)
Sertifikat – sertifikat diatas wajib dimiliki oleh seorang Perwira baik kelas ( ANT/ATT IV – I )
D. Sertifikat keterampilan terkait jenis kapal:
• BOCT (Basic Oil and Gas Tanker)
• BLGT (Basic Liquefied Gas Tanker)
• AOT (Advance Oil Tanker)
• ALGT (Advance Liquefied Gas Tanker)
• ACT (Advance Chemical Tanker
Wija To Luwu
Salama’ Ki To Pada Salama’
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































