Jakarta, 6 Oktober 2025 — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Saintek Muhammadiyah (BEM USM) menyerukan agar DPRD DKI Jakarta segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bersama Koalisi Jakarta Sehat (KJS) dan berbagai elemen masyarakat, mahasiswa turut bergabung dalam aksi damai di depan Gedung DPRD DKI sebagai wujud kepedulian terhadap isu kesehatan publik.
Presiden Mahasiswa BEM USM, Radityo Satrio, menegaskan bahwa Jakarta harus berani mengambil langkah tegas untuk menekan dampak rokok terhadap kesehatan masyarakat.
“Kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa rokok merusak masa depan generasi muda. Raperda KTR adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan sehat dan mendukung visi Jakarta sebagai kota global berbudaya,” ujar Radityo dalam orasinya.
Mahasiswa Serukan Udara Bersih Sebagai Hak Dasar
BEM USM menilai bahwa hak atas udara bersih adalah bagian dari hak asasi manusia yang sering kali diabaikan dalam kebijakan publik. Polusi asap rokok di ruang terbuka dan tertutup dinilai sudah sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama anak-anak, pelajar, dan keluarga yang tinggal di kawasan padat.
“Ruang publik seharusnya tempat masyarakat merasa aman, bukan tempat terpapar asap rokok. Pemerintah harus menjamin hak masyarakat untuk bernapas udara bersih,” tegas Radityo.
Aksi mahasiswa tersebut juga menyoroti pentingnya pasal dalam Raperda yang melarang iklan dan promosi rokok di ruang publik serta menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar kawasan tanpa rokok.
Menolak Kompromi dan Kepentingan Industri
Dalam aksi yang berlangsung damai, BEM USM menegaskan bahwa pembahasan Raperda KTR tidak boleh dikompromikan dengan kepentingan industri tembakau. Mahasiswa mendesak DPRD agar tidak melemahkan substansi pasal-pasal yang sudah sesuai dengan “praktik terbaik” kebijakan KTR di kota-kota besar dunia.
“Mahasiswa tidak anti pada ekonomi, tapi kami menolak jika kesehatan publik dikorbankan demi keuntungan industri. Jakarta harus berpihak pada warganya, bukan pada kepentingan korporasi,” seru salah satu perwakilan BEM USM dalam aksi tersebut.
Kampanye “Jakarta Sehat, Tanpa Asap Rokok”
Dalam rangkaian aksi itu, BEM USM meluncurkan kampanye bertajuk “Jakarta Sehat, Tanpa Asap Rokok”, yang berisi seruan moral agar masyarakat mulai sadar pentingnya kawasan bebas asap. Melalui poster, spanduk, dan media sosial, kampanye ini mengajak masyarakat mengurangi konsumsi rokok dan menciptakan ruang hidup yang sehat.
BEM USM juga berkomitmen untuk melanjutkan upaya advokasi melalui kegiatan edukatif di lingkungan kampus dan masyarakat sekitar Ciracas, Jakarta Timur.
“Kami akan terus menyuarakan gerakan kampus sehat. Mahasiswa harus menjadi pelopor perubahan, bukan penonton kebijakan,” tambah Radityo.
Aksi Moral untuk Masa Depan Jakarta
Keterlibatan mahasiswa Universitas Saintek Muhammadiyah dalam aksi ini menjadi simbol bahwa gerakan mahasiswa tidak hanya bicara soal politik, tetapi juga kepedulian terhadap isu kemanusiaan dan kesehatan publik.
BEM USM menilai bahwa Raperda KTR dapat menjadi pijakan awal menuju Jakarta yang lebih manusiawi, di mana ruang publik benar-benar menjadi tempat aman bagi semua kalangan — bebas dari polusi, asap, dan pengaruh negatif iklan rokok.
“Ini bukan sekadar soal rokok, tapi soal keberanian Jakarta untuk berpihak pada kehidupan,” tutup Radityo Satrio.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”