Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan kabar bahwa tanah yang telantar selama 2 tahun bisa diambil alih oleh negara, meskipun sudah memiliki sertipikat hak milik (SHM).
Banyak warga, terutama yang merantau dan meninggalkan tanah di kampung halaman, merasa cemas. Apakah benar negara bisa menyita tanah yang sudah sah milik pribadi?
Yuk, kita bahas secara jelas dan benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Apa Itu Tanah Telantar?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, tanah dikategorikan sebagai tanah telantar jika:
Telah diberikan hak atas tanah oleh negara;
Namun dalam jangka waktu tertentu tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara sesuai dengan peruntukannya.
Tanah telantar adalah tanah yang tidak menunjukkan fungsi sosial, yaitu tidak memberi manfaat bagi masyarakat, lingkungan, dan pembangunan nasional.
Tanah Apa Saja yang Bisa Disebut Telantar?
Ada perbedaan penting yang harus diketahui:
Jenis Hak Atas Tanah | Bisa Ditetapkan Telantar? | Keterangan |
HGU (Hak Guna Usaha) | ✅Ya | Biasanya untuk usaha perkebunan, pertanian, dll. |
HGB (Hak Guna Bangunan) | ✅Ya | Untuk bangunan seperti rumah atau ruko. |
Hak Pakai / Hak Pengelolaan | ✅Ya | Digunakan oleh instansi atau lembaga. |
SHM (Sertipikat Hak Milik) | ✅Ya | Lebih kuat, tetapi tetap bisa dievaluasi jika ditelantarkan sangat lama(20 tahun tidak dimanfaatkan dan dikuasai oleh pihak lain tanpa adanya hubungan hukum) |
Apakah Benar 2 Tahun Langsung Diambil Negara?
Tidak.
a. Sebelum Proses Penertiban
Sebelum suatu tanah dapat dilakukan penertiban tanah telantar, tanah tersebut harus terlebih dahulu masuk dalam Basis Data Tanah Terindikasi Telantar.
Kriteria Tanah yang Dapat Masuk ke Basis Data Tanah Terindikasi Telantar
Suatu bidang tanah dapat diinventarisasi dan dimasukkan ke dalam Basis Data Tanah Terindikasi Telantar apabila memenuhi kriteria objek inventarisasi tanah terindikasi telantar, yaitu:
1. Jenis Hak atau Dasar Penguasaan
Hak Guna Usaha (HGU)
Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Pakai
Hak Pengelolaan
Hak Milik tertentu (misalnya yang diberikan untuk keperluan usaha tertentu atau dikuasai badan hukum yang tidak memenuhi ketentuan kepemilikan)
2. Jangka Waktu Tidak Dimanfaatkan
Paling sedikit 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak atau sejak terakhir dimanfaatkan, untuk HGU, HGB, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan.
Untuk Hak Milik, kriteria mengikuti ketentuan khusus seperti dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa dasar hukum atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.
Berikut tabel yang menjelaskan perbedaan kriteria objek inventarisasi tanah terindikasi telantar :
Jenis Hak | Kriteria |
HGU / HGB / Hak Pakai / HPL | – Tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan atau tidak diusahakan |
Hak Milik | – Dikuasai pihak lain tanpa hubungan hukum yang sah selama ±20 tahun |
3. Bentuk Ketidakmanfaatan
Tanahtidak diusahakan (misalnya tidak ditanami, tidak dibangun sesuai peruntukan).
Tanahtidak digunakan sesuai tujuan pemberian hak.
Tanahtidak dimanfaatkan sesuai ketentuan tata ruang atau peraturan teknis.
Tanahtidak dipelihara, sehingga menimbulkan kerusakan atau degradasi lahan.
4. Pengecualian
Tanah yang tidak dimanfaatkan bukan karena force majeure (bencana alam, kebijakan pemerintah yang menghentikan kegiatan sementara, dan lain-lain.)
Tahapan Setelah Masuk Basis Data Tanah Terindikasi Telantar
Masuk Basis DataKetika suatu tanah sudah masuk Basis Data Tanah Terindikasi Telantar, statusnya adalah terindikasi telantar, bukan otomatis menjadi tanah telantar.
Evaluasi dan Monitoring
Pemegang hak diberi kesempatan untuk memanfaatkan tanahnya sesuai peruntukan.
Pengeluaran dari Basis Data Tanah Terindikasi Telantar
Jika pemegang hak dapat membuktikan bahwa tanah telah dimanfaatkan sesuai peruntukan dan memenuhi kewajiban hukum, tanah tersebut dapat dikeluarkan dari Basis Data Tanah Terindikasi Telantar.
Lanjut ke Penertiban
Apabila setelah jangka waktu tertentu tanah tetap tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan, barulah dilanjutkan ke tahapan penertiban tanah telantar sebagaimana diatur dalam PP 20 Tahun 2021 dan Juknis Penertiban Tanah Telantar.
b. Proses Penertiban
Angka 2 tahun yang sering disebut hanyalah batas awal evaluasi. Setelah itu, ada proses penertiban yang panjang, kurang lebih 1,5 tahun (587 hari), terdiri dari:
1. Pemberitahuan awal selama 180 hari
2. Kesempatan pemanfaatan ulang selama 180 hari
3. Peringatan 1 (SP1): Paling lama 90 hari
4. Peringatan 2 (SP2): Paling lama 45 hari
5. Peringatan 3 (SP3): Paling lama 30 hari
Hanya jika semua tahapan ini dilalui tanpa tindak lanjut dari pemilik, barulah negara dapat menetapkan tanah tersebut sebagai tanah telantar melalui Keputusan Menteri ATR/BPN. Namun apabila di tengah-tengah masa Penertiban telah dimanfaatkan oleh pemegang hak secara keseluruhan, maka proses penertiban dapat dihentikan. Sehingga tanah tidak dapat ditetapkan sebagai tanah telantar.
Agar Tanah Tidak Disebut Telantar, Ini yang Harus Dilakukan:
1. Manfaatkan tanah secara nyata, misalnya ditanami, dibangun, atau disewakan sesuai dengan peruntukannya.
2. Pasang tanda kepemilikan atau papan nama di lokasi.
3. Berikan kuasa kepada keluarga di kampung untuk menjaga atau mengurus tanah.
4. Segera lakukan peningkatan hak menjadi hak milik apabila belum hak milik;
5. Simpan semua bukti kegiatan dan perawatan tanah (foto, kwitansi, dll).
6. Tanggapi semua surat dari BPN atau pemerintah daerah, karena dalam masa evaluasi BPN akan menyurati pemegang hak.
Apakah Tanah Bisa Langsung Diambil Tanpa Pemberitahuan?
Tidak bisa.
Setiap proses penertiban tanah telantar dilakukan dengan prosedur resmi dan pemberitahuan kepada pemilik. Bahkan, pemilik punya hak hukum untuk mengajukan keberatan atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa dirugikan.
Kesimpulan
Tanah telantar 2 tahun tidak otomatis diambil negara.
Tapi jika tidak diurus, tidak dimanfaatkan, dan tidak dijaga—terutama tanah HGU, HGB, dan hak lainnya—bisa dinilai sebagai tanah telantar dan diproses penertiban.
Untuk masyarakat perantau:
Jangan abaikan tanah di kampung.
Rawat dan manfaatkan sesuai peruntukannya.
Komunikasikan dengan keluarga atau tetangga sekitar.
Tanggapi surat BPN apabila diberitahukan sebagai objek penertiban tanah telantar.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































