Kirim Press Release
Contact Us
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Leaderboard Berita Properti
  • Berita Utama
    Kemkomdigi: Jaringan Pulih 98% di Hari yang Sama Pascagempa M 7,6

    Kemkomdigi: Jaringan Pulih 98% di Hari yang Sama Pascagempa M 7,6

    1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

    1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

    Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (19/3/2026). (Foto Hasil Tangkapan Layar YouTube Kemenag)

    Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

    Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

    Mengungkap Fakta, Menantang Bahaya

    Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

    Realitas Pendidikan di Tengah Keterbatasan Ekonomi yang Mengubur Mimpi Anak Bangsa

    Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

    MBG di Sekolah, Guru yang Dipersalahkan

    ChatGPT Image 6 Mar 2026 09.57.04 1

    Nyawa Manusia dan Luka Sosial di Balik Sepotong Labu

    ChatGPT Image 3 Mar 2026 08.50.21 1

    Kesejahteraan Guru dalam Siklus Janji Politik

    CUte toddler girl watching tablet on mealtime

    “Scroll Now, Starve Later: The Dirty Truth Behind Our Children’s Screens”

  • Ekonomi & Bisnis
    Special Screening Pelangi di Mars Perkuat Ekonomi Kreatif sebagai The New Engine of Growth

    Special Screening Pelangi di Mars Perkuat Ekonomi Kreatif sebagai The New Engine of Growth

    Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

    Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

    Progres Bendungan Manikin Lampaui Target, Perkuat Ketahanan Pangan dan Air di NTT

    Progres Bendungan Manikin Lampaui Target, Perkuat Ketahanan Pangan dan Air di NTT

    1774541789567

    Competitiveness or Control? Rethinking America’s Economic Narrative in a Multipolar World

    Pelabuhan WIKA Beton (Foto: WTON)

    Tembus 80 Ribu Muatan, Pelabuhan Kontingensi WIKA Beton Jadi Jalur Alternatif Vital Mudik 2026

    Pastikan Pasokan Energi di Sumbagut Aman Selama Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Tetap Beroperasi 24 Jam dan Perkuat Sinergi Stakeholder

    Pastikan Pasokan Energi di Sumbagut Aman Selama Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Tetap Beroperasi 24 Jam dan Perkuat Sinergi Stakeholder

    IMG 20260321 WA0007

    Lonjakan Penjualan Minyak di Tengah Bayang-Bayang Konflik Global: Analisis Dinamika Ekonomi, Geopolitik, dan Ketidakpastian Pasar Energi Dunia

    Tak Ada Kenaikan BBM Bersubsidi

    Harga Minyak Dunia Melonjak, Menteri ESDM: Tak Ada Kenaikan BBM Bersubsidi

    Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

    Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

  • Internasional
    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

    Menteri Fiona bersama Presiden IISB dan Tim pada Ifthar Gathering SERAMBI 2026 di University of Queensland. (Foto: Abid Khofif/IISB)

    Hangatnya Ramadan di Australia: Menteri Queensland dan Lebih dari 400 Diaspora Indonesia Hadiri Ifthar Gathering SERAMBI 2026 di University of Queensland

    Dubes Iran Minta D-8 Kutuk Serangan AS-Israel

    Dubes Iran Minta D-8 Kutuk Serangan AS-Israel

    Venezuela

    Venezuela di Bawah Tekanan AS, China dalam Dampaknya

    Gedung Pancasila di kompleks Kementerian Luar Negeri RI, Jalan Taman Pejambon Nomor 6 Jakarta Pusat. (Foto: Dok.Kemlu)

    Kemlu Pastikan Seluruh WNI di Venezuela dalam Kondisi Aman

    gamelan

    Indonesia Tangkal Pengaruh Asing di Pasifik dengan Strategi Diplomasi Gamelan

    IMG 20251221 WA0019

    Prabowo dan Diplomasi Mandiri: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Tengah Ketegangan Global

    Screenshot 2025 12 13 000720

    Komunitas Perantau Aceh di Turki Memberikan Donasi Pada Korban Banjir yang Terjadi di Sumatra

  • Nasional
    Screenshot 20260405 192847

    Bandar Lampung dan Tantangan Lingkungan yang Tak Bisa Lagi Ditunda

    WhatsApp Image 2026 04 03 at 08.12.58

    Wujudkan Hak Pendidikan WBP, Lapas Arga Makmur Gelar Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C

    Desain tanpa judul 8

    Dharma Wanita Persatuan Bapas Kelas I Bengkulu Semarakkan Pembukaan Pekan Olahraga Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62

    Desain tanpa judul 6

    Bapas Kelas I Bengkulu Meriahkan Pembukaan Pekan Olahraga Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Bengkulu

    8f31d585 da5b 4653 9c68 c5539c60534a

    Hadapi Geopolitik Global, Menteri Nusron Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah Demi Ketahanan Pangan

    cf3c1291 aa2c 409f b28d eebd2e4e4c9b

    Dukung Pengembangan TSTH2, Wamen Ossy Tekankan Kepastian Tanah dan Tata Ruang

    0eeb292a 5558 4bdd a32f 818ec97e9d7a

    Kolaborasi ATR/BPN–UIN Datokarama, Mahasiswa Dilibatkan Percepat Legalisasi Tanah Wakaf

    3ca02d4b 2591 4dcd 98e2 cb885b29501c

    Transformasi Digital Layanan Pertanahan, ATR/BPN Perkuat Keamanan dan Kepastian Hukum

    Screenshot 2026 04 02 at 16.35.04

    Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Terima Kunjungan Kerja Bahas PKKPR dan PBG

  • Properti dan Infrastruktur
    Pemasangan Box Girder (Foto: Galeri WIKA Beton)

    Tak Lagi Berpaku pada Satu Pintu, WIKA Beton Ekspansi Pasar Swasta dan Luar Negeri

    Sinar Mas Land Hadirkan Medical Suites di D-HUB SEZ BSD City

    Sinar Mas Land Hadirkan Medical Suites di D-HUB SEZ BSD City

    WIKA Beton Home (WHOME) Solusi Huntap, Aceh Tamiang

    15 Hari Jadi! WHOME Siap Diimplementasikan untuk Huntap

    WHOME WIKA Beton Solusi Huntap Pasca Bencana

    Secercah Harapan di Aceh Tamiang: WIKA Beton Hadirkan WHOME Hunian Pascabencana

    Progres MRT Fase 2A CP205 (Sumber: WTON)

    Proyek MRT Fase 2A Jakarta, Progres CP205

    Inspeksi Tim MRT

    MRT Jakarta Fase 2A Lampaui Target, Siap Beroperasi 2027

    Industri Properti Syariah Era Digital

    Antara Viral atau Halal: Ujian Berat Kejujuran di Industri Properti Syariah Era Digital dalam Penerapan “Maslahah Performa”

    MRT Jakarta Phase 2A

    MRT Jakarta Phase 2A Capai Milestone Penting: Pengecoran Rel Beton Pertama Selesai

    Ruko Comersio BSD City di Latinos Business District Harga Mulai 1.8M

    Ruko Comersio BSD City di Latinos Business District Harga Mulai 1.8M

  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • IPTEK
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil

No products in the cart.

Siaran Berita
  • Berita Utama
    Kemkomdigi: Jaringan Pulih 98% di Hari yang Sama Pascagempa M 7,6

    Kemkomdigi: Jaringan Pulih 98% di Hari yang Sama Pascagempa M 7,6

    1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

    1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

    Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (19/3/2026). (Foto Hasil Tangkapan Layar YouTube Kemenag)

    Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

    Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

    Mengungkap Fakta, Menantang Bahaya

    Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

    Realitas Pendidikan di Tengah Keterbatasan Ekonomi yang Mengubur Mimpi Anak Bangsa

    Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

    MBG di Sekolah, Guru yang Dipersalahkan

    ChatGPT Image 6 Mar 2026 09.57.04 1

    Nyawa Manusia dan Luka Sosial di Balik Sepotong Labu

    ChatGPT Image 3 Mar 2026 08.50.21 1

    Kesejahteraan Guru dalam Siklus Janji Politik

    CUte toddler girl watching tablet on mealtime

    “Scroll Now, Starve Later: The Dirty Truth Behind Our Children’s Screens”

  • Ekonomi & Bisnis
    Special Screening Pelangi di Mars Perkuat Ekonomi Kreatif sebagai The New Engine of Growth

    Special Screening Pelangi di Mars Perkuat Ekonomi Kreatif sebagai The New Engine of Growth

    Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

    Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

    Progres Bendungan Manikin Lampaui Target, Perkuat Ketahanan Pangan dan Air di NTT

    Progres Bendungan Manikin Lampaui Target, Perkuat Ketahanan Pangan dan Air di NTT

    1774541789567

    Competitiveness or Control? Rethinking America’s Economic Narrative in a Multipolar World

    Pelabuhan WIKA Beton (Foto: WTON)

    Tembus 80 Ribu Muatan, Pelabuhan Kontingensi WIKA Beton Jadi Jalur Alternatif Vital Mudik 2026

    Pastikan Pasokan Energi di Sumbagut Aman Selama Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Tetap Beroperasi 24 Jam dan Perkuat Sinergi Stakeholder

    Pastikan Pasokan Energi di Sumbagut Aman Selama Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Tetap Beroperasi 24 Jam dan Perkuat Sinergi Stakeholder

    IMG 20260321 WA0007

    Lonjakan Penjualan Minyak di Tengah Bayang-Bayang Konflik Global: Analisis Dinamika Ekonomi, Geopolitik, dan Ketidakpastian Pasar Energi Dunia

    Tak Ada Kenaikan BBM Bersubsidi

    Harga Minyak Dunia Melonjak, Menteri ESDM: Tak Ada Kenaikan BBM Bersubsidi

    Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

    Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

  • Internasional
    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

    Menteri Fiona bersama Presiden IISB dan Tim pada Ifthar Gathering SERAMBI 2026 di University of Queensland. (Foto: Abid Khofif/IISB)

    Hangatnya Ramadan di Australia: Menteri Queensland dan Lebih dari 400 Diaspora Indonesia Hadiri Ifthar Gathering SERAMBI 2026 di University of Queensland

    Dubes Iran Minta D-8 Kutuk Serangan AS-Israel

    Dubes Iran Minta D-8 Kutuk Serangan AS-Israel

    Venezuela

    Venezuela di Bawah Tekanan AS, China dalam Dampaknya

    Gedung Pancasila di kompleks Kementerian Luar Negeri RI, Jalan Taman Pejambon Nomor 6 Jakarta Pusat. (Foto: Dok.Kemlu)

    Kemlu Pastikan Seluruh WNI di Venezuela dalam Kondisi Aman

    gamelan

    Indonesia Tangkal Pengaruh Asing di Pasifik dengan Strategi Diplomasi Gamelan

    IMG 20251221 WA0019

    Prabowo dan Diplomasi Mandiri: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Tengah Ketegangan Global

    Screenshot 2025 12 13 000720

    Komunitas Perantau Aceh di Turki Memberikan Donasi Pada Korban Banjir yang Terjadi di Sumatra

  • Nasional
    Screenshot 20260405 192847

    Bandar Lampung dan Tantangan Lingkungan yang Tak Bisa Lagi Ditunda

    WhatsApp Image 2026 04 03 at 08.12.58

    Wujudkan Hak Pendidikan WBP, Lapas Arga Makmur Gelar Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C

    Desain tanpa judul 8

    Dharma Wanita Persatuan Bapas Kelas I Bengkulu Semarakkan Pembukaan Pekan Olahraga Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62

    Desain tanpa judul 6

    Bapas Kelas I Bengkulu Meriahkan Pembukaan Pekan Olahraga Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Bengkulu

    8f31d585 da5b 4653 9c68 c5539c60534a

    Hadapi Geopolitik Global, Menteri Nusron Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah Demi Ketahanan Pangan

    cf3c1291 aa2c 409f b28d eebd2e4e4c9b

    Dukung Pengembangan TSTH2, Wamen Ossy Tekankan Kepastian Tanah dan Tata Ruang

    0eeb292a 5558 4bdd a32f 818ec97e9d7a

    Kolaborasi ATR/BPN–UIN Datokarama, Mahasiswa Dilibatkan Percepat Legalisasi Tanah Wakaf

    3ca02d4b 2591 4dcd 98e2 cb885b29501c

    Transformasi Digital Layanan Pertanahan, ATR/BPN Perkuat Keamanan dan Kepastian Hukum

    Screenshot 2026 04 02 at 16.35.04

    Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Terima Kunjungan Kerja Bahas PKKPR dan PBG

  • Properti dan Infrastruktur
    Pemasangan Box Girder (Foto: Galeri WIKA Beton)

    Tak Lagi Berpaku pada Satu Pintu, WIKA Beton Ekspansi Pasar Swasta dan Luar Negeri

    Sinar Mas Land Hadirkan Medical Suites di D-HUB SEZ BSD City

    Sinar Mas Land Hadirkan Medical Suites di D-HUB SEZ BSD City

    WIKA Beton Home (WHOME) Solusi Huntap, Aceh Tamiang

    15 Hari Jadi! WHOME Siap Diimplementasikan untuk Huntap

    WHOME WIKA Beton Solusi Huntap Pasca Bencana

    Secercah Harapan di Aceh Tamiang: WIKA Beton Hadirkan WHOME Hunian Pascabencana

    Progres MRT Fase 2A CP205 (Sumber: WTON)

    Proyek MRT Fase 2A Jakarta, Progres CP205

    Inspeksi Tim MRT

    MRT Jakarta Fase 2A Lampaui Target, Siap Beroperasi 2027

    Industri Properti Syariah Era Digital

    Antara Viral atau Halal: Ujian Berat Kejujuran di Industri Properti Syariah Era Digital dalam Penerapan “Maslahah Performa”

    MRT Jakarta Phase 2A

    MRT Jakarta Phase 2A Capai Milestone Penting: Pengecoran Rel Beton Pertama Selesai

    Ruko Comersio BSD City di Latinos Business District Harga Mulai 1.8M

    Ruko Comersio BSD City di Latinos Business District Harga Mulai 1.8M

  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • IPTEK
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Opini

Benarkah Tanah Terlantar Selama 2 Tahun Bisa Diambil Negara? Ini Penjelasan Lengkapnya!

info pertanahan by info pertanahan
2 January 2026
in Opini
A A
0
Screenshot 2026 01 02 at 10.50.03
869
SHARES
1.3k
VIEWS

Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan kabar bahwa tanah yang telantar selama 2 tahun bisa diambil alih oleh negara, meskipun sudah memiliki sertipikat hak milik (SHM).

Banyak warga, terutama yang merantau dan meninggalkan tanah di kampung halaman, merasa cemas. Apakah benar negara bisa menyita tanah yang sudah sah milik pribadi?

Yuk, kita bahas secara jelas dan benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Apa Itu Tanah Telantar?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, tanah dikategorikan sebagai tanah telantar jika:

Telah diberikan hak atas tanah oleh negara;
Namun dalam jangka waktu tertentu tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara sesuai dengan peruntukannya.

Tanah telantar adalah tanah yang tidak menunjukkan fungsi sosial, yaitu tidak memberi manfaat bagi masyarakat, lingkungan, dan pembangunan nasional.

Tanah Apa Saja yang Bisa Disebut Telantar?

Ada perbedaan penting yang harus diketahui:

Jenis Hak Atas Tanah

Bisa Ditetapkan Telantar?

Keterangan

HGU (Hak Guna Usaha)

✅Ya

Biasanya untuk usaha perkebunan, pertanian, dll.

HGB (Hak Guna Bangunan)

✅Ya

Untuk bangunan seperti rumah atau ruko.

Hak Pakai / Hak Pengelolaan

✅Ya

Digunakan oleh instansi atau lembaga.

SHM (Sertipikat Hak Milik)

✅Ya

Lebih kuat, tetapi tetap bisa dievaluasi jika ditelantarkan sangat lama(20 tahun tidak dimanfaatkan dan dikuasai oleh pihak lain tanpa adanya hubungan hukum)

Apakah Benar 2 Tahun Langsung Diambil Negara?
Tidak.
a. Sebelum Proses Penertiban

Sebelum suatu tanah dapat dilakukan penertiban tanah telantar, tanah tersebut harus terlebih dahulu masuk dalam Basis Data Tanah Terindikasi Telantar.

Kriteria Tanah yang Dapat Masuk ke Basis Data Tanah Terindikasi Telantar

Suatu bidang tanah dapat diinventarisasi dan dimasukkan ke dalam Basis Data Tanah Terindikasi Telantar apabila memenuhi kriteria objek inventarisasi tanah terindikasi telantar, yaitu:

1. Jenis Hak atau Dasar Penguasaan

Hak Guna Usaha (HGU)
Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Pakai
Hak Pengelolaan
Hak Milik tertentu (misalnya yang diberikan untuk keperluan usaha tertentu atau dikuasai badan hukum yang tidak memenuhi ketentuan kepemilikan)

2. Jangka Waktu Tidak Dimanfaatkan

Paling sedikit 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak atau sejak terakhir dimanfaatkan, untuk HGU, HGB, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan.
Untuk Hak Milik, kriteria mengikuti ketentuan khusus seperti dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa dasar hukum atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.

Berikut tabel yang menjelaskan perbedaan kriteria objek inventarisasi tanah terindikasi telantar :

Jenis Hak

Kriteria

HGU / HGB / Hak Pakai / HPL

– Tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan atau tidak diusahakan
– Terjadi selama ≥ 2 tahun berturut-turut sejak diberikan haknya
– Tidak ada kegiatan sesuai SK pemberian hak

Hak Milik

– Dikuasai pihak lain tanpa hubungan hukum yang sah selama ±20 tahun
– Tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan dalam waktu lama

3. Bentuk Ketidakmanfaatan

Tanahtidak diusahakan (misalnya tidak ditanami, tidak dibangun sesuai peruntukan).
Tanahtidak digunakan sesuai tujuan pemberian hak.
Tanahtidak dimanfaatkan sesuai ketentuan tata ruang atau peraturan teknis.
Tanahtidak dipelihara, sehingga menimbulkan kerusakan atau degradasi lahan.

4. Pengecualian

Tanah yang tidak dimanfaatkan bukan karena force majeure (bencana alam, kebijakan pemerintah yang menghentikan kegiatan sementara, dan lain-lain.)

Tahapan Setelah Masuk Basis Data Tanah Terindikasi Telantar

Masuk Basis DataKetika suatu tanah sudah masuk Basis Data Tanah Terindikasi Telantar, statusnya adalah terindikasi telantar, bukan otomatis menjadi tanah telantar.
Evaluasi dan Monitoring
Pemegang hak diberi kesempatan untuk memanfaatkan tanahnya sesuai peruntukan.
Pengeluaran dari Basis Data Tanah Terindikasi Telantar
Jika pemegang hak dapat membuktikan bahwa tanah telah dimanfaatkan sesuai peruntukan dan memenuhi kewajiban hukum, tanah tersebut dapat dikeluarkan dari Basis Data Tanah Terindikasi Telantar.
Lanjut ke Penertiban
Apabila setelah jangka waktu tertentu tanah tetap tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan, barulah dilanjutkan ke tahapan penertiban tanah telantar sebagaimana diatur dalam PP 20 Tahun 2021 dan Juknis Penertiban Tanah Telantar.
b. Proses Penertiban

Angka 2 tahun yang sering disebut hanyalah batas awal evaluasi. Setelah itu, ada proses penertiban yang panjang, kurang lebih 1,5 tahun (587 hari), terdiri dari:

1. Pemberitahuan awal selama 180 hari

2. Kesempatan pemanfaatan ulang selama 180 hari

3. Peringatan 1 (SP1): Paling lama 90 hari

4. Peringatan 2 (SP2): Paling lama 45 hari

5. Peringatan 3 (SP3): Paling lama 30 hari

Hanya jika semua tahapan ini dilalui tanpa tindak lanjut dari pemilik, barulah negara dapat menetapkan tanah tersebut sebagai tanah telantar melalui Keputusan Menteri ATR/BPN. Namun apabila di tengah-tengah masa Penertiban telah dimanfaatkan oleh pemegang hak secara keseluruhan, maka proses penertiban dapat dihentikan. Sehingga tanah tidak dapat ditetapkan sebagai tanah telantar.

Agar Tanah Tidak Disebut Telantar, Ini yang Harus Dilakukan:

1. Manfaatkan tanah secara nyata, misalnya ditanami, dibangun, atau disewakan sesuai dengan peruntukannya.

2. Pasang tanda kepemilikan atau papan nama di lokasi.

3. Berikan kuasa kepada keluarga di kampung untuk menjaga atau mengurus tanah.

4. Segera lakukan peningkatan hak menjadi hak milik apabila belum hak milik;

5. Simpan semua bukti kegiatan dan perawatan tanah (foto, kwitansi, dll).

6. Tanggapi semua surat dari BPN atau pemerintah daerah, karena dalam masa evaluasi BPN akan menyurati pemegang hak.

Apakah Tanah Bisa Langsung Diambil Tanpa Pemberitahuan?
Tidak bisa.

Setiap proses penertiban tanah telantar dilakukan dengan prosedur resmi dan pemberitahuan kepada pemilik. Bahkan, pemilik punya hak hukum untuk mengajukan keberatan atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa dirugikan.

Kesimpulan

Tanah telantar 2 tahun tidak otomatis diambil negara.
Tapi jika tidak diurus, tidak dimanfaatkan, dan tidak dijaga—terutama tanah HGU, HGB, dan hak lainnya—bisa dinilai sebagai tanah telantar dan diproses penertiban.

Untuk masyarakat perantau:

Jangan abaikan tanah di kampung.
Rawat dan manfaatkan sesuai peruntukannya.
Komunikasikan dengan keluarga atau tetangga sekitar.
Tanggapi surat BPN apabila diberitahukan sebagai objek penertiban tanah telantar.


Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer

 

Tags: Benarkah Tanah Terlantar Selama 2 Tahun Bisa Diambil NegaraTanahTanah Terlantar
Share348Tweet217Share61Pin78SendShare
Leaderboard apa apa
Previous Post

Karutan Bengkulu Tegaskan Pelayanan Gratis kepada Warga Binaan

Next Post

Pegawai Lapas Perempuan Bengkulu Gelar Olahraga Bersama Bulu Tangkis dan Catur

info pertanahan

info pertanahan

Related Posts

fomo

Fomo: Ketika Takut Tertinggal Menjadi Gaya Hidup Modern

6 April 2026
fickyy

Organisasi Sekolah: Belajar Memimpin atau Belajar Bertahan?

5 April 2026
images

Catatan Mahasiswa: Banjir di Tengah Ketidakseriusan Kebijakan

5 April 2026
regulasi

Analisis Efektivitas Regulasi Pembatasan Media Sosial Dalam Perlindungan Anak di Era Digital

5 April 2026
Next Post
WhatsApp Image 2026 01 02 at 10.22.04

Pegawai Lapas Perempuan Bengkulu Gelar Olahraga Bersama Bulu Tangkis dan Catur

WhatsApp Image 2026 01 02 at 10.21.09

Pegawai LPP Bengkulu Bersama Warga Binaan Gelar Latihan Band

WhatsApp Image 2026 01 02 at 09.21.42 1

Perkuat Pembinaan Kepribadian, WBP Lapas Arga Makmur Rutin Laksanakan Salat Dhuha dan Belajar Mengaji

LBH Anak Bangsa Mandiri

LBH Anak Bangsa Mandiri Hadirkan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu

WhatsApp Image 2025 12 31 at 21.02.08

Sambut Tahun Baru 2026, Kanwil BPN Provinsi Lampung Perkuat Komitmen Pelayanan Pertanahan

Please login to join discussion
Square Media Wanita
Collaborator

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang bersifat terbuka dan inklusif. Kami menyediakan wadah bagi masyarakat umum, penulis lepas, praktisi humas, hingga pengamat untuk berkontribusi dalam bentuk tulisan

KonSiBer

KonSiBer adalah singkatan dari Kontributor Siaran Berita yang merupakan perwakilan dari individu atau instansi yang bertanggung-jawab penuh atas semua tulisan yang diterbitkan di Siaran-Berita.com sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku di Siaran-Berita.com

PEMBERITAHUAN

Siaran-Berita.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Siaran-Berita.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@siaran-berita.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

PENTING!

Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

Aplikasi Siaran-Berita.com

Untuk memudahkan membaca berita terbaru di Siaran-berita.com segera download aplikasi khusus untuk Android di Google Play dan nikmati kemudahan membaca berita langsung dari gadget Anda

Baca di Google News

google news siaranberita.com

Guest Posts are Welcome!

We’re offering guest post spots on Siaran-BERITA.com | You’ll get 2 permanent do-follow links, homepage exposure, and super fast publishing (1–24 hrs). PayPal accepted Interested?”

Top Stories di Google News dan Halaman 1 Google

Siaran-Berita.com portal berita komunitas dengan mengutamakan optimalisasi SEO untuk setiap beritanya sehingga berita kamu akan langsung muncul di halaman 1 google dan Google News serta selalu menjadi Top Stories Google News, apabila kata kunci ada di judul dan kata kunci muncul beberapa kali didalam tulisan kamu.

Mengapa Tulisan Saya Dihapus?

1. Tidak Ada Gambar/Foto/Ilustrasi
2. Gambar tidak sesuai dengan tulisan
3. Judul Pakai Huruf Besar Semua
4. Menambahkan Link atau Tautan

Backlink

Media Wanita, Pelataran, Berita Properti, Mobil Babe, Ada Apa, Satu Rumah, Puteri Anak & Remaja Banten, Anugerah Lima Bintang, Desta Semesta Anugerah, Anissa Quinn, Shira Dominique, Ry Hyori,

Satu Rumah Rectangle

Pintasan

  • Cara Kirim Press Release
  • Mengapa Tulisan Saya Belum Tayang?
  • Cara Menerbitkan Tulisan Menggunakan Gadget atau Handphone

KONTRIBUSI ANDA

Siaran-Berita.com membutuhkan kontribusi Anda agar tetap tayang dan terus menyiarkan berita dan tulisan Anda, berapapun kontribusi Anda akan sangat berarti, kirim kontribusi Anda melalui QRIS ini :

  • Tentang Siaran-Berita.com
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Disclaimer
  • Contact Us

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • IPTEK
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita