TANGSEL – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menegaskan, bahwa proses rotasi jabatan di lingkungan Pemkot Tangsel tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa prosedur.
Menurutnya, setiap rotasi maupun mutasi, meski tidak melalui mekanisme open bidding, tetap wajib mendapat persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dalam aturan sekarang, sekalipun sifatnya hanya rotasi dan bukan open bidding, tetap harus mendapat persetujuan teknis dari BKN. Jadi hasil pembicaraan dan pertimbangan jabatan kepangkatan akan kami laporkan terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan itu,” kata Benyamin, saat ditemui di Gedung Pemerintah Kota (Pemkot), Kamis 21 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Benyamin menjelaskan, persetujuan teknis tersebut diharapkan dapat terbit pada akhir Agustus atau awal September.
Menurutnya, Hal ini penting agar proses rotasi-mutasi bisa segera berjalan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan jadwal pekerjaan yang sudah direncanakan.
Benyamin menjelaskan, bahwa rotasi jabatan nantinya tidak hanya berlaku untuk eselon 2, tetapi juga untuk eselon 3 bahkan eselon 4 jika memang dibutuhkan.
“Saya perkirakan ada tiga tahap rotasi. Tahap pertama akan dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian disusul oleh jabatan lain, setelah itu baru kita proses open bidding,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya lagi, bahwa sejumlah jabatan eselon 2 akan segera kosong, baik karena promosi maupun karena adanya pejabat yang memasuki masa pensiun.
“Kurang lebih ada enam jabatan eselon 2 yang akan kosong. Maka enam pejabat eselon 3 akan naik, lalu eselon 3 juga akan bergeser, begitu seterusnya. Belum lagi ada yang pensiun, misalnya Bu Mursinah yang Oktober nanti sudah pensiun,” ujarnya.
Maka itu, Benyamin memastikan bahwa proses rotasi ini tidak akan dilakukan dalam satu kali pelantikan. “Tidak satu tahap saja, nampaknya harus dua atau tiga kali,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menegaskan, bahwa pihaknya hanya menjalankan kebijakan sesuai instruksi Wali Kota.
“Mutasi kewenangan Pak Wali, kami menjalankan setelah diinstruksikan. Jadi kalau ditanya mutasi kapan, saya belum mendapatkan instruksi apa-apa dari Pak Wali,” ujar Bambang. (DION)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”