Kendal, Warga Desa Krompaan antusias ikuti kelas makeup yang digelar oleh Mahasiswa KKN Moderasi Beragama UIN Walisongo Posko 07, yang bertempat di Balaidesa pada Minggu, (10/8).
Acara ini dihadiri ibu-ibu dan remaja putri yang ingin menambah keterampilan dalam dunia tata rias.
Koordinator Divisi Ekonomi menyampaikan, pelatihan ini tidak hanya menambah wawasan dan keterampilan saja tetapi juga bisa menjadi peluang usaha.
“Kami berharap kelas ini bisa menambah wawasan dan keterampilan ibu-ibu, tidak hanya untuk mempercantik diri, tetapi juga sebagai peluang usaha di bidang kecantikan,” ujar Dina Puspita.
Acara tersebut dipandu instruktur kecantikan berpengalaman. Para peserta diajarkan teknik dasar makeup, mulai dari perawatan kulit, pemilihan foundation sesuai jenis kulit, hingga tata rias sederhana untuk acara sehari-hari maupun pesta.
Dina juga berharap dengan adanya kegiatan ini, perempuan Desa Krompaan dapat semakin kreatif, produktif, serta mampu memanfaatkan keterampilan makeup.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan perempuan Desa Krompaan dapat semakin kreatif, produktif, serta mampu memanfaatkan keterampilan makeup sebagai bekal wirausaha di masa depan,” pungkasnya.
Acara ini juga diselingi sesi tanya jawab, praktik langsung, dan tips merawat peralatan makeup. Suasana kelas berlangsung hangat dan penuh semangat.
Penulis: Tim KKN MB Desa Krompaan
Red/Ed: Redaktur
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































