29 Oktober 2025 – Bengkulu – Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Rutan Kelas IIB Bengkulu, Ahmad Gunawan mengimbau warga binaan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. Himbauan tersebut disampaikan di sela kegiatan razia rutin yang digelar Selasa (29/10) sore.
Razia dilakukan oleh petugas pengamanan bersama jajaran Staf KPR sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh ke setiap kamar untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang serta menjaga situasi tetap kondusif.
Dalam arahannya, Ahmad Gunawan menekankan pentingnya kedisiplinan dan kesadaran kolektif di kalangan warga binaan. Menurutnya, kebersihan dan ketertiban merupakan bagian dari proses pembinaan yang harus dijaga bersama. “Kebersihan lingkungan mencerminkan kedisiplinan dan tanggung jawab diri. Lingkungan yang tertib dan bersih akan menciptakan suasana yang nyaman serta mendukung program pembinaan,” ujar Ahmad Gunawan.
Ia juga mengingatkan warga binaan untuk selalu mematuhi tata tertib yang berlaku di Rutan. “Ketertiban bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga seluruh warga binaan. Dengan menjaga ketertiban, hubungan antar penghuni dan petugas akan lebih harmonis,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ahmad Gunawan menjelaskan bahwa kegiatan razia tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk pengawasan rutin agar situasi Lapas tetap aman. Ia mengajak warga binaan menjadikan kebersihan dan ketertiban sebagai kebiasaan sehari-hari. “Mari kita jaga bersama lingkungan ini agar tetap bersih, aman, dan nyaman,” pungkas Gunawan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 


























































 
 




