Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto terus berkomitmen memberikan pelayanan prima di bidang kesehatan. Sebagai bentuk pemenuhan hak dasar warga binaan, Lapas Mojokerto merujuk salah satu warga binaan pemasyarakatan ke RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto untuk menjalani kontrol kesehatan rutin, Rabu (28/1).
Rujukan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tim Klinik Lapas Mojokerto guna memastikan kondisi kesehatan warga binaan tetap terpantau dan mendapatkan penanganan medis yang tepat sesuai kebutuhan.
Kepala Lapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan prioritas utama jajaran Lapas Mojokerto. “Pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga binaan yang wajib kami penuhi. Kami berkomitmen memberikan pelayanan prima, termasuk melakukan rujukan ke rumah sakit apabila memang dibutuhkan,” ujar Rudi Kristiawan.
Pelaksanaan rujukan ke RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto dilakukan dengan pengawalan petugas serta koordinasi yang baik dengan pihak rumah sakit, sehingga proses pemeriksaan berjalan aman, tertib, dan lancar.
Sementara itu, warga binaan berinisial AM menyampaikan apresiasinya atas pelayanan yang diterima. Ia mengaku merasa terbantu dengan perhatian dan pendampingan petugas, serta berharap layanan kesehatan di Lapas Mojokerto terus ditingkatkan demi kesejahteraan warga binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”



































































