Pematangsiantar — Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menerima kegiatan Monitoring dan Evaluasi Layanan Pertanahan yang dilaksanakan oleh Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (11/02/2026).
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk melakukan pengawasan, pembinaan, serta penilaian terhadap pelaksanaan layanan pertanahan, khususnya pada bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah, agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar operasional prosedur yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Bapak Reza Andrian Fachri, S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Bapak Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H., beserta jajaran, yang mengikuti rangkaian monitoring dan evaluasi secara aktif melalui pemaparan, diskusi, serta peninjauan dokumen dan proses layanan.
Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini diharapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dapat terus meningkatkan kualitas kinerja, memperkuat pengawasan internal, serta mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































