Bimbingan Teknis Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Kegiatan Data Penerima Akses Reforma Agraria Tahun 2025
Medan – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Reforma Agraria, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kegiatan Data Penerima Akses Reforma Agraria Tahun 2025 yang diadakan secara daring dan luring (09/2025). Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Bapak Hasinuddin, S.H., M.Hum. selaku Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan Bimbingan Teknis Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kegiatan Data Penerima Akses Reforma Agraria Tahun 2025, turut hadir narasumber Bapak Freddy A. Kolintama, S.T., M.Si. selaku Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Bapak Mulyanto, S.SiT. selaku Kepala Subdirektorat Fasilitasi dan Kerjasama Akses Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, dan Ibu Prof. Dr. Ir. Tavi Supriana, M.S. selaku Dekan Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara. Melalui bimbingan teknis ini, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya pendataan penerima akses Reforma Agraria sebagai dasar penguatan hak dan kesejahteraan masyarakat, dan arah kebijakan penataan akses Reforma Agraria Tahun 2025 yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta strategi fasilitasi dan pendampingan usaha bagi penerima manfaat agar lebih produktif dan berdaya saing.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memastikan bahwa tanah tidak hanya menjadi aset, tetapi juga menjadi sumber kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 













































 
 












 
 




