Mataram- Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) UNW Mataram telah menjalankan prosedur Pemira sesuai dengan timeline yang di sepakati, namun mirisnya pihak birokrasi seakan-akan menolak adanya regenerasi kepemimpinan dalam ruang lingkup mahasiswa UNW Mataram.
Hal ini membuat banyak mahasiswa dan terkhusus KPRM menanyakan keputusan aneh dari pihak birokrasi, dan merasa ada permainan dibelakang yang di lakukan oleh BEM Sebelumnya dengan pihak Birokrasi kampus agar tetap mendapat panggung pada agenda PKKMB 2025. Karena bukan pertama kali tim KPRM di intervensi oleh birokrasi namun sudah sering terjadi bahkan dari tahun ke tahun.
Demisioner MENLU BEM UNW Mataram 2023-2024 mengatakan “Hal ini sudah bukan hal baru yang di rasakan oleh teman-teman mahasiswa dan tim KPRM, karena sudah berulang-ulang kali di rasakan setiap akan dilaksanakannya PEMIRA Mahasiswa UNW Mataram, dan kalau memang tidak ada permainan dan hal lain seharusnya Ketua BEM UNW sebelumnya harus berani ambil sikap mengatakan tidak kepada birokrasi kampus terkait dengan permintaan birokrasi untuk BEM sebelumnya ikut menghandle agenda PKKMB 2025”, Ketika di tanya pendapatnya tentang isu tersebut.
Meski demikian KPRM mengeluarkan statment kami harus berani bekerja sesuai dengan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab, karena KPRM harus Independen meski apapun yang terjadi dan adanya intervensi dari pihak birokrasi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”