TEGAL – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan nasional melalui pelaksanaan program deradikalisasi. Atas kontribusi tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memberikan Piagam Penghargaan Atas Sinergitas dan Dedikasi dalam Program Deradikalisasi untuk Memperkuat NKRI kepada Lapas Kelas IIB Tegal.
Piagam penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Tegal (Sigit Riyanto). Dalam kesempatan itu, didampingi oleh Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Regbimpas) (Zaki Bima) sebagai bagian dari tim yang selama ini terlibat aktif dalam pelaksanaan pembinaan dan pendampingan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Terorisme, khususnya yang terkait program deradikalisasi.
Penghargaan dari BNPT ini menjadi bentuk apresiasi atas sinergi kuat yang dibangun Lapas Tegal bersama berbagai instansi terkait dalam upaya pencegahan radikalisme dan terorisme. Melalui berbagai kegiatan pembinaan, pendampingan, dan pendekatan keagamaan yang moderat, Lapas Tegal dinilai berhasil menjalankan strategi deradikalisasi secara konsisten dan terukur.
Pihak Lapas Tegal menyampaikan terima kasih kepada BNPT atas kepercayaan dan apresiasi yang diberikan. Penghargaan ini diharapkan semakin memotivasi jajaran pemasyarakatan untuk terus memperkuat program pembinaan, menjaga stabilitas keamanan, serta berkontribusi nyata dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan diraihnya penghargaan ini, Lapas Kelas IIB Tegal menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung pemerintah mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan bebas dari radikalisme demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































