Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) merilis hasil pemantauan pemilihan Ketua RW secara serentak di 15 kecamatan di Kota Makassar berkolaborasi dengan 129 orang relawan pemantau yang tersebar di 15 Kecamatan: Biringkanaya, Bontoala, Makassar, Mamajang, Manggala, Mariso, Panakkukang, Rappocini, Tallo, Tamalanrea, Ujung Pandang, Ujung Tanah, Wajo, Tamalate, dan Kepulauan Sangkarrang pada Senin, 08 Desember 2025.
Pemantauan ini juga berkolaborasi tiga lembaga mitra yaitu Center for Peace, Conflict and Democracy (CPCD) UNHAS, Aliansi Perdamaian, dan Lembaga Independen Multidisipliner Interdisipliner Transdisipliner Riset dan Inovasi (LIMITRI). Kegiatan pemantauan ini tidak memiliki sponsor, namun antusias relawan pemantau begitu tinggi demi menjaga pemilihan yang jujur dan adil.
Secara umum peniliti LSKP, Asmiati, menilai proses pemungutan suara pemilihan RW di Makassar berjalan kondusif namun berjalan pasif. Itu disebabkan masih banyak calon RW tunggal. Sehingga tidak ada pemilihan dilakukan. Hal ini terjadi di Kecamatan Rappocini. Bahkan di banyak kecamatan, hanya ada dua calon RW. Idealnya proses pemilihan ada tiga calon yang bisa dipilih.
Temuan kami, ada tempat pemilihan RW yang tidak dilakukan secara terbuka. Pemantau tidak diizinkan masuk. Hanya diberi akses ketika ada hasil saja. Ini terjadi di Kecamatan Manggala. Oknum dari pihak kecamatan meminta surat resmi. Padahal pemantau telah dibekali id card dan surat keputusan untuk melakukan pemantauan.
Hasil pemilihan RW di Kecamatan Tamalate harus dilakukan dengan mengundi pemenang yang memiliki hasil suara yang sama. Sempat terjadi insiden kecil, namun semua dapat diredup secara kondusif oleh pihak keamanan setempat.
Informasi calon RW juga tidak termuat di area pemilihan. Idealnya kandidat calon Ketua RW memiliki visi dan misi yang ditempel oleh panitia selain daftar pemilihnya. Hanya tampak daftar pemilih RT terpilih yang tersedia di tempat pemilihan RW seperti yang terjadi di Kecamatan Biringkanaya.
Untuk itu, guna mendorong pelaksanaan pemilihan RW yang lebih jujur dan transparan maka kami rekomendasikan beberapa hal berikut. Pertama, pemilihan TPS harus terbuka aksesnya. Sehingga masyarakat dapat memenuhi hak politiknya dengan baik dengan dapat melihat pemilihan RW secara transparan.
Kedua, semua masyarakat untuk diberi informasi mengenai kandidasi calon RW. Sehingga tidak ada lagi hanya dua calon bahkan calon tunggal. Regenerasi kepemimpinan harus dimulai dari tingkat yang paling bawah.
Ketiga, peningkatan kapasitas panitia penyelenggara diperlukan untuk proses pemilihan yang lebih profesional
Keempat, masyarakat diharapkan terlibat aktif dalam memastikan penyelenggaran pemilihan RW dapat dilaksanakan dengan damai, akuntabel, dan demokratis.
Kelima, masyarakat perlu meningkatkan pemahamannya tentang pemilihan RW dengan mempelajari rekam jejak semua calon pemimpinnya dan menolak politik uang.
Keenam, mekanisme pemilihan hasi seri, perlu dibuatkan standar baku. Sehingga memiliki prosedur yang jelas
Terakhir, perlu melibatkan banyak pihak dalam melakukan evaluasi pemilihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Makassar.
Untuk itu kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga semangat demokrasi, menghormati hasil pemilihan RT dan RW, dan bekerja sama untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi Makassar dan Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































