Dalam sebuah tren TikTok baru-baru ini, muncul video yang menyoroti laki-laki dengan posisi kamera dan gestur seolah mengarah pada area intim pasangannya. Di bagian atas layar terpampang tulisan bercetak tebal seperti “PoV: Unboxing Mahar 100jt” atau nominal besar lainnya yang terkadang dibumbui dengan keterangan tambahan bernada merendahkan. Narasi yang dibangun menghadirkan imajinasi seakan-akan mereka sedang membuka kemasan sebuah “barang” yang diperoleh melalui mahar pernikahan. Ekspresi yang ditampilkan pun beragam, mulai dari antusias hingga raut ragu atau bahkan jijik terhadap pemandangan dalam kepala mereka sendiri. Semua itu dikemas dengan latar suara candaan atau musik perayaan, lengkap dengan efek visual yang membuatnya tampak ringan dan menghibur. Namun justru dalam suguhan yang terasa santai itulah, makna yang lebih problematis kerap tersembunyi.
Tren tersebut tidak hanya menarik perhatian dalam waktu singkat, tetapi juga mengubah sesuatu yang sebelumnya bersifat privat menjadi konsumsi publik. Dengan modal keberanian dan sensitivitas etika yang kerap diabaikan, momen personal dengan mudah diproduksi ulang menjadi konten hiburan. Sebagian menganggapnya sekadar candaan, sementara yang lain melihatnya sebagai kaburnya batas etika sosial. Dalam konteks ini, apa yang ditampilkan tidak lagi semata-mata ekspresi kesenangan personal, tetapi juga mencerminkan upaya memperoleh pengakuan dalam logika visibilitas ruang digital. Pada saat yang sama, terselip kecenderungan untuk mengobjektifikasi perempuan melalui format candaan yang dinormalisasi.

Lebih jauh, tren ini memperlihatkan pergeseran cara memaknai mahar. Alih-alih dipahami sebagai simbol relasi yang sarat makna, mahar direpresentasikan dalam logika visual yang mendekatkannya pada nilai transaksi. Padahal, dalam banyak kajian, mahar dimaknai sebagai pemberian yang mencerminkan tanggung jawab, penghormatan, dan relasi yang dilandasi kasih sayang (Halimah Basri, 2017). Secara normatif, mahar tidak dimaksudkan sebagai alat tukar untuk menilai perempuan, melainkan sebagai simbol penghormatan dan pemuliaan terhadap martabat perempuan yang diberikan secara ikhlas oleh laki-laki (Abd. Kohar, 2016).
Di tengah lanskap digital hari ini, pengguna media sosial dituntut untuk merespons tren secara cepat dan tepat, sering kali tanpa sempat mempertimbangkan konsekuensinya. Demi memperoleh pengakuan, individu cenderung menyesuaikan diri dengan logika platform. Dalam kondisi ini, pengakuan tidak lagi hadir semata melalui relasi langsung, tetapi dimediasi oleh metrik popularitas, seperti likes, views, komentar, dan jumlah pengikut yang secara perlahan membentuk cara kita melihat dan menilai satu sama lain. Lebih jauh, algoritma, metrik popularitas, dan norma komunitas digital membentuk semacam hierarki visibilitas yang mendorong individu menampilkan diri sesuai dengan apa yang dianggap layak dan menarik untuk ditampilkan (Schwarz, 2021).
Dalam kerangka pemikiran Axel Honneth, pengakuan merupakan fondasi penting bagi relasi sosial yang bermartabat. Namun, bentuknya mengalami pergeseran ketika pengakuan dimediasi oleh algoritma. Ia tidak lagi hadir dalam relasi yang setara, melainkan dalam sistem yang mengutamakan visibilitas dan daya tarik. Pengakuan tidak selalu didapatkan oleh individu sebagai subjek yang utuh. Kini, apa yang diakui cenderung jatuh pada representasi yang paling mudah dikonsumsi.
Tren “PoV: Unboxing Mahar” memperlihatkan dinamika tersebut secara gamblang. Kamera tidak sekadar merekam, tetapi membangun sudut pandang tertentu yang memperlihatkan seolah tubuh perempuan adalah “barang” yang sedang dibuka dan dinilai. Ekspresi laki-laki yang berganti dari antusias menjadi ragu atau bahkan jijik tidak berhenti sebagai hiburan semata. Lebih jauh, aksi tersebut menghadirkan standar implisit tentang nilai perempuan. Dalam format ini, relasi yang terbentuk menjadi timpang, dengan satu pihak berada pada posisi melihat dan menilai sedangkan pihak lain ditempatkan sebagai yang dilihat dan dinilai.
Dalam situasi ini, pengakuan berisiko bergeser menjadi apa yang oleh Axel Honneth sebut sebagai misrekognisi, yaitu ketika individu tidak diakui secara layak sebagai subjek yang bermartabat. Perempuan tidak lagi diposisikan sebagai pribadi dengan pengalaman dan otonomi, melainkan direduksi menjadi objek visual yang dapat dibandingkan, dikomentari, dan dinilai. Reduksi ini kerap hadir secara halus yang terselubung dalam candaan, ekspresi, dan format konten yang telah dinormalisasi.
Padahal, pengakuan memiliki peran penting dalam pembentukan diri. Ketika seseorang dihormati, didengar, dan dipercaya, ia cenderung mengembangkan kepercayaan diri dan harga diri. Sebaliknya, ketiadaan pengakuan melahirkan pengalaman misrekognisi berupa perasaan terpinggirkan, diremehkan, atau diobjektifikasi (Laitinen, 2012). Dalam perspektif sosiologi kritis, kondisi ini tidak dapat dipahami sebagai kegagalan personal semata, melainkan sebagai cerminan dari relasi kuasa yang timpang dalam struktur sosial yang lebih luas.
Fenomena ini menunjukkan gejala yang merujuk pada melemahnya batas moral bersama sekaligus menurunnya tanggung jawab kolektif dalam ruang sosial. Dalam konteks masyarakat digital yang semakin hiper-termediasi, etika sosial tidak lagi berdiri sebagai seperangkat norma yang mapan dan disepakati bersama. Ia hadir dalam bentuk yang cair, terfragmentasi, dan terus dinegosiasikan melalui interaksi sehari-hari di platform digital. Hal ini menyebabkan batas antara benar dan salah, privat dan publik, bahkan antara fakta dan opini menjadi semakin sulit dibedakan. Etika tidak lagi semata diproduksi oleh institusi tradisional seperti negara, agama, atau keluarga. Jauh lebih dalam, kini cara pandang kolektif turut dibentuk oleh arus narasi digital, seperti unggahan, komentar, algoritma, dan viralitas.
Situasi ini menandakan bahwa persoalan yang muncul tidak berhenti pada level individu. Dalam sudut pandang sosiologi, persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui regulasi atau imbauan moral individual semata. Diperlukan upaya yang lebih mendasar terkait penguatan etika pengakuan, yaitu sebuah kesadaran untuk melihat dan mengakui orang lain sebagai subjek yang bermartabat.
Ditambah lagi, literasi digital dan sosial yang kritis menjadi penting agar individu mampu membaca dinamika kekuasaan di balik konten yang dikonsumsi dan diproduksi. Lebih jauh, perlu kehadiran institusi yang mampu menjembatani konflik serta membuka ruang dialog juga dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan dalam relasi sosial yang semakin kompleks.
Tanpa upaya-upaya tersebut, masyarakat berisiko terjebak dalam situasi yang menganggap viralitas sebagai kebenaran mutlak. Dalam konteks ini, krisis etika sosial yang muncul tidak semata-mata merupakan krisis teknologi atau norma, melainkan krisis relasi dan pengakuan antarmanusia. Tren seperti “PoV: Unboxing Mahar” tidak hanya dapat dibaca sebagai fenomena sesaat dalam budaya digital, tetapi juga sebagai cerminan dari cara masyarakat hari ini membangun makna, relasi, serta pengakuan.
Di tengah derasnya arus visibilitas, etika sosial hanya dapat bertahan jika relasi antarindividu, komunitas, dan institusi dibangun atas dasar tanggung jawab, penghormatan, dan pengakuan yang setara. Pada akhirnya, persoalannya bukan hanya tentang apa yang kita anggap layak untuk ditampilkan, tetapi juga tentang bagaimana kita melihat dan memperlakukan sesama manusia sebagai subjek yang utuh, bukan sekadar tontonan.
Referensi
Abd Kohar. (2016). KEDUDUKAN DAN HIKMAH MAHAR DALAM PERKAWINAN. Asas: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 8(2), 56674.
Halimah Basri. (2017). KONSEP MAHAR (MASKAWIN) DALAM TAFSIR KONTEMPORER. Al Daulah Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 6(2), 310–330.
Honneth, A. (2004). Recognition and Justice: Outline of a Plural Theory of Justice. Acta Sociologica, 47(4), 351–364.
Laitinen, A. (2012). Misrecognition, Misrecognition, and Fallibility. Res Publica, 18(1), 25–38.
Petrola, J. P., & Petrola, J. (2020). ETHICS OF RECOGNITION: AXEL HONNETH’S NORMATIVE CRITIQUE OF MODERN SOCIETY. Journal of Critical Reviews, 7(11).
Rossiter, A. (2014). Axel Honneth’s theory of recognition and its potential for aligning social work with social justice. Critical and Radical Social Work, 2(1), 93–108.
Schwarz, O. (2021). Sociological Theory for Digital Society.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































