SURANENGGALA, CIREBON – Masyarakat di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, khususnya di Desa Suranenggala, terus melestarikan tradisi unik yang disebut “Caos” atau “Mungga Desa”. Tradisi ini merupakan prosesi adat turun temurun yang secara khusus digelar untuk menyambut Kuwu (Kepala Desa) terpilih pada hari pertama mereka mulai bertugas di kantor Balai Desa.
Caos menjadi momen penting yang menunjukkan dukungan masyarakat terhadap pemimpin baru mereka. Prosesi ini biasanya melibatkan ratusan warga yang beramai-ramai mengantar Kuwu terpilih beserta keluarga dari kediaman menuju Balai Desa.
Dalam prosesi Caos, Kuwu yang akan mulai menjabat akan diarak atau diiringi oleh keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat umum saat memasuki desa menuju Balai Desa.
Tradisi ini tidak hanya sekadar mengantar, tetapi juga berfungsi sebagai tanda dimulainya tugas resmi Kuwu (Kepala Desa). Di Balai Desa, mereka biasanya disambut oleh pejabat lama atau perwakilan, yang seringkali diikuti dengan serah terima jabatan secara simbolis.
Kuwu Suranenggala, Rasidin, sempat menjelaskan bahwa tradisi Caos ini adalah warisan leluhur yang harus terus dijaga. Ia menegaskan bahwa Caos merupakan penyambutan hangat dan juga simbol gotong royong serta dukungan seluruh warga untuk bersama-sama membangun desa, tanpa membedakan pilihan politik saat pemilihan.
Tradisi Caos juga dikenal di beberapa tempat lain di Cirebon, namun konteks di Suranenggala sangat kental dengan penyambutan Pamong Desa. Pelaksanaannya menjadi simbol rasa syukur masyarakat dan harapan besar agar Kuwu yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik, membawa kesejahteraan, serta memimpin dengan amanah.
Tradisi ini memastikan bahwa nilai-nilai kebersamaan dan penghormatan terhadap pemimpin tetap hidup dan dipertahankan oleh masyarakat setempat dari generasi ke generasi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































