KARIMUN – Mulai November 2025, masyarakat Kabupaten Karimun akan segera merasakan sistem parkir modern dan transparan di lingkungan RSUD Muhammad Sani.
Pemasangan Palang Parkir Otomatis ini dilakukan oleh PT MSM Tiga Matra Satria TBK, perusahaan nasional yang dikenal sebagai pionir pengelolaan parkir digital di Indonesia.
Langkah Nyata Digitalisasi Parkir Daerah
Direktur Operasional MSM Parking, Andri Budiman, menjelaskan bahwa pemasangan sistem ini merupakan bagian dari program kerja sama antara PT MSM Tiga Matra Satria TBK (MSM Parking) dengan Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perhubungan setempat.
Tujuannya ialah menciptakan sistem parkir yang tertib, aman, tanpa pungli, dan sepenuhnya digital dengan konsep “Tap and Go – 1 in 1 out system”.
“MSM berkomitmen mendukung transparansi pendapatan daerah dan kenyamanan masyarakat melalui sistem parkir otomatis berbasis teknologi lokal,” ujar Andri dalam keterangan resminya di Karimun, Senin (20/10).
Teknologi dan Fasilitas Modern
Palang parkir yang akan digunakan merupakan produk unggulan MSM Gate Heavy Duty dengan material baja galvanis, motor servo presisi tinggi, dan sistem pembayaran nontunai (QRIS, e-money, debit card).
Selain itu, sistem akan terintegrasi dengan server Dishub Karimun, sehingga seluruh transaksi dapat dipantau secara real-time.
Sistem otomatis ini juga didukung kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition) untuk mendeteksi plat nomor kendaraan secara otomatis, meminimalkan human error dan mempercepat arus kendaraan keluar masuk area rumah sakit.
Rincian Tarif Parkir Resmi RSUD Muhammad Sani (November 2025)
Berdasarkan surat keputusan yang telah disepakati bersama pihak Dishub, berikut adalah tarif resmi parkir otomatis di RSUD Muhammad Sani Karimun:
Jenis Kendaraan Tarif Sekali Masuk Keterangan
Roda Dua (Motor) Rp 2.000 Berlaku untuk semua jenis motor
Roda Empat (Mobil Penumpang) Rp 3.000 Maksimum 6 jam pertama
Mobil Pribadi/Umum (lebih dari 6 jam) Rp 5.000 Tarif flat harian
Ambulans & Kendaraan Dinas Gratis Dengan stiker resmi RSUD
Kehilangan Tiket Rp 20.000 Disertai verifikasi petugas & CCTV
“Kami pastikan tarif parkir ini resmi, wajar, dan tidak membebani masyarakat. Sistem ini akan menghapus kebocoran retribusi sekaligus meningkatkan PAD daerah,” tambah Ricky.
Dampak Positif untuk Daerah
Dengan diterapkannya sistem parkir otomatis ini, Pemkab Karimun diproyeksikan dapat menambah pendapatan asli daerah hingga 30–40% dari sektor retribusi parkir rumah sakit.
Selain itu, keberadaan MSM Parking juga membuka lapangan kerja baru bagi tenaga lokal di bidang teknisi, operator, dan pengawasan lapangan.
Tentang PT MSM Tiga Matra Satria TBK
MSM Parking merupakan perusahaan nasional yang telah beroperasi sejak 2012, dengan lebih dari 1.500 titik instalasi sistem parkir otomatis di seluruh Indonesia.
Perusahaan ini dikenal melalui produk-produk andal seperti M-Gate, Ultra Guard, dan MSM Smart Parking System, serta divisi keamanan MSM Security Division yang menangani peralatan X-ray, metal detector, dan mantrap untuk sektor transportasi dan publik.
Penutup
Dengan hadirnya sistem parkir otomatis di RSUD Muhammad Sani, PT MSM Tiga Matra Satria TBK menegaskan komitmennya untuk mendukung transformasi digital pelayanan publik di daerah serta menjadi solusi nyata bagi pengelolaan parkir yang transparan, efisien, dan legal.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”