Cegah Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Bahas Kebijakan Satu Peta di Karawang
KARAWANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi (Rakor) penanganan masalah pertanahan tingkat Kabupaten Karawang di Aula Husni Hamid, Senin (6/10/2025).
Rakor tersebut melibatkan ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, BPN Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang, Kejaksaan, serta elemen masyarakat, salah satunya dari Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK). Plt. Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi, membahas, dan merumuskan langkah strategis dalam penanganan berbagai permasalahan pertanahan di wilayah Kabupaten Karawang.
Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara instansi pusat dan daerah dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Selain itu, rakor juga membahas rencana kebijakan One Map Policy atau kebijakan satu peta nasional.
“Dengan rapat koordinasi ini diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Uunk din Parunggi, memaparkan kondisi terkini sejumlah titik lokasi yang masih menghadapi permasalahan. Ia menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menyelesaikan konflik pertanahan.
“Permasalahan pertanahan tidak bisa diselesaikan sendiri, diperlukan kerja sama semua pihak agar tercapai solusi yang adil dan berkelanjutan. Kegiatan rakor ini diharapkan dapat menciptakan kolaborasi antara ATR/BPN, pemda, dan elemen masyarakat,” katanya.
Perwakilan masyarakat dari SEPETAK, Rangga, menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria untuk menyelesaikan masalah pertanahan, termasuk kebijakan One Map Policy.
“Kami menilai langkah tersebut sangat baik dan mendukung One Map Policy karena menjadi solusi jangka panjang untuk menyelesaikan masalah pertanahan di Indonesia, khususnya di Karawang,” ungkapnya. Rangga juga menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya penyelesaian permasalahan pertanahan yang sedang berlangsung di Karawang.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”