Surabaya, 9 Desember 2025 – Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur menyelenggarakan sosialisasi mengenai “Moderasi Beragama di Ruang Digital Untuk Menangkal Hoaks” di SMP Al Islah Surabaya, Selasa (02/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat yang bertujuan memberikan materi dalam membekali siswa mengenai hoaks keagamaan di ruang digital.
”Menurut saya, edukasi moderasi beragama di ruang digital untuk menangkal hoaks adalah kegiatan yang sangat bermanfaat. Pada saat kegiatan terlihat bahwa peserta didik memberikan respon aktif dan dapat menyimak materi yang diberikan oleh tim kami dengan baik, sehingga mereka dapat mengerti apa itu hoaks dan dapat berpikir kritis terhadap berita yang ada di internet. Saya juga melihat para peserta didik yang mengikuti kegiatan dapat mengimplementasikan materi yang disampaikan dalam bentuk mind mapping. Di akhir acara, kami mengadakan menfes yang ditulis oleh peserta didik yang mengikuti kegiatan tersebut, mereka merasa enjoy dan senang terhadap kegiatan yang tim kami adakan,” kata Mochamad Alfian Aleandro, mahasiswa Progam Studi Ekonomi Pembangunan, selaku ketua tim pelaksana.
Sebagai pembina kegiatan, Dr. Taufikurrahman, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa program ini menjadi tahapan lanjutan di kelas, harapannya mahasiswa menjadi agen pioner moderasi beragama di masyarakat yang bisa mempraktikkan di lembaga masing-masing “Di kelas, siswa sudah mengenal teori dasar mengenai moderasi beragama dan literasi digital. Kegiatan ini merupakan kelanjutannya, agar mereka dapat menerapkan kemampuan tersebut secara nyata, seperti mengenali hoaks, berdialog dengan santun, serta menjaga ruang digital tetap harmonis,” kata Taufikurrahman.
Sosialisasi ini diselenggarakan dengan menggunakan pendekatan dua tahap. Tahap pertama merupakan penyampaian materi, yang meliputi penjelasan mengenai definisi hoaks, ciri-ciri seperti sumber yang tidak jelas, serta dampaknya terhadap kerukunan beragama. Tahap ini juga mencakup diskusi mengenai strategi dalam menangkal hoaks, seperti penelusuran sumber asli, perbandingan dengan referensi valid, dan pemanfaatan situs pengecekan fakta. Tahap kedua ialah aksi yang berupa permainan peta pikiran (Mind Mapping), dimana peserta secara berkelompok menyusun peta pikiran yang merangkum keseluruhan materi yang telah disampaikan. Kegiatan ini bertujuan untuk memantapkan pemahaman perihal moderasi beragama di ruang digital untuk menangkal hoaks hal ini berfungsi sebagai pengingat untuk tidak menyebarkan informasi tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Sukma Puji Rahayu, mahasiswi Program Studi Ekonomi Pembangunan yang terlibat dalam kegiatan, menambahkan, “Melalui mind mapping, kami bisa melihat bagaimana siswa memetakan pengetahuan mereka, dari pengenalan hoaks hingga cara konkret mencegah penyebarannya. Ini adalah metode yang efektif untuk memastikan pesan tidak hanya didengar, tetapi juga dipahami dan diingat.”
Beberapa siswa mengaku kegiatan ini memberikan pemahaman baru. “Saya jadi lebih hati-hati sebelum membagikan informasi, apalagi kalau isinya terasa aneh atau bisa menyinggung orang lain. Setidaknya saya tahan dulu dan cari tahu lebih dulu,” kata Haikal, siswa kelas tujuh.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi dan bentuk apresiasi atas antusiasme siswa selama kegiatan berlangsung.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































