Cerita Kelulusan Wisuda Muhamad Yusup
Pada tahun 2025, Muhamad Yusup, mahasiswa dengan NIM 202101175, resmi menuntaskan pendidikan sarjananya di Universitas Dharma Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan. Perjalanan akademik yang ia tempuh selama kurang lebih empat tahun ini menjadi bukti nyata dari kerja keras, ketekunan, dan semangat pantang menyerah.
Sejak awal perkuliahan, Yusup menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap pendidikan. Ia aktif dalam berbagai diskusi hukum, kegiatan kampus, dan tetap menjaga prestasi akademiknya. Transformasi kampus dari STIH Painan menjadi Universitas Dharma Indonesia tak menyurutkan semangatnya—justru menjadi motivasi tambahan untuk terus berkembang dan beradaptasi.
Momen wisuda tahun 2025 menjadi titik puncak dari segala usaha dan pengorbanan. Dengan rasa syukur dan bangga, Yusup mengenakan toga, melangkah ke panggung, dan menerima ijazah sebagai simbol keberhasilannya. Di hadapan keluarga, dosen, dan rekan-rekan seperjuangan, ia membuktikan bahwa semua tantangan dapat dilalui dengan niat dan tekad kuat.
Kini, sebagai lulusan Universitas Dharma Indonesia, Muhamad Yusup siap melanjutkan langkahnya di dunia profesional, membawa ilmu hukum yang telah ia pelajari untuk berkontribusi pada keadilan dan kemajuan bangsa.
Penulis: Muhamad Yusup S.Pd.,S.H
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”