Polda Sulsel mengimbau masyarakat tetap waspada menghadapi cuaca ekstrem yang berpotensi banjir, tanah longsor, dan genangan air.
Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam di tengah kondisi cuaca ekstrem yang melanda wilayah Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa curah hujan tinggi yang terjadi secara terus-menerus berpotensi menimbulkan berbagai bencana, seperti banjir, tanah longsor, dan genangan air di pemukiman.
Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada, terutama yang tinggal di wilayah rawan bencana. Segera evakuasi ke tempat aman jika kondisi lingkungan mulai berbahaya,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Didik menambahkan, Polda Sulsel dan jajarannya telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif untuk menghadapi potensi bencana. Personel di wilayah rawan disiagakan, dan koordinasi dilakukan bersama pemerintah daerah serta instansi terkait.
Kami berkomitmen terus hadir membantu masyarakat. Personel di tingkat Polres dan Polsek siap membantu evakuasi, pengamanan, dan distribusi bantuan bila diperlukan,” kata Didik.
Polda Sulsel juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling membantu, meningkatkan kewaspadaan, dan segera melapor ke kepolisian atau instansi terkait apabila terjadi keadaan darurat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 













































 
 












 
 




