Bencana longsor yang terjadi di kawasan PDAM Tirtanadi Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada akhir November 2024, menjadi tragedi yang menelan korban jiwa dan mengganggu pasokan air bersih ke berbagai wilayah. Longsor di kawasan ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya penggundulan hutan yang mempercepat erosi tanah. Pengalihan fungsi lahan hutan menjadi area pertanian atau pemukiman mengurangi kemampuan tanah menyerap air, sehingga meningkatkan risiko longsor, terutama di wilayah berbukit dengan kemiringan curam. Curah hujan yang tinggi dalam waktu singkat turut memperparah kondisi, menjenuhkan tanah hingga kehilangan daya ikat.
Rehabilitasi hutan dan lahan dengan cara reboisasi dapat mengembalikan fungsi ekosistem hutan sebagai pengikat tanah dan penyerap air. Selain itu, penerapan sistem agroforestri yang mengombinasikan tanaman keras dengan tanaman pertanian dapat membantu menjaga kestabilan lereng serta meningkatkan keseimbangan ekosistem. Pembangunan sistem drainase yang baik di area rawan longsor juga menjadi langkah penting untuk mengurangi jenuhnya tanah akibat curah hujan yang tinggi. Meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi mengenai pentingnya konservasi hutan dan pengelolaan lahan yang berkelanjutan dapat memperkuat upaya pencegahan di tingkat lokal.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































