Indonesia merupakan negara yang memiliki kawasan hutan tropis yang sangat luas. Hutan berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mengatur iklim, serta menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, laju deforestasi hutan di Indonesia terus mengalami peningkatan.
Deforestasi menjadi isu penting yang harus mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, serta aparat penegak hukum. Berdasarkan data yang dirilis oleh Global Forest Watch (GFW), Indonesia termasuk dalam jajaran lima negara dengan tingkat kehilangan tutupan hutan tertinggi di dunia. Wilayah Kalimantan tercatat sebagai kawasan dengan angka deforestasi tertinggi, yaitu mencapai lebih dari 129.000 hektare pada tahun 2024.
Tingginya angka deforestasi tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, antara lain:
Alih Fungsi Lahan
Perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara menjadi pendorong terbesar deforestasi. Ekspansi perkebunan kelapa sawit yang masif, ditambah dengan kegiatan pertambangan batu bara, menuntut pembukaan lahan hutan dalam skala yang sangat luas.Pembalakan Liar
Akses kawasan hutan yang semakin terbuka menyebabkan aktivitas pembalakan liar semakin mudah dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.Pembangunan Infrastruktur
Kalimantan yang kini menjadi lokasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menghadapi tekanan pembangunan yang besar. Proyek pembangunan jalan, kawasan permukiman, serta investasi berskala besar membawa risiko terjadinya fragmentasi hutan di Pulau Kalimantan.
Deforestasi tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak negatif lainnya, seperti meningkatnya risiko banjir dan tanah longsor akibat berkurangnya daya serap air tanah, kontribusi terhadap perubahan iklim melalui peningkatan emisi karbon, serta munculnya konflik sosial akibat alih fungsi lahan.
Dalam upaya menangani deforestasi, peran Hukum Administrasi Negara (HAN) sangat penting. HAN menjadi dasar bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan, mengeluarkan izin, serta melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang kehutanan.
Peran Hukum Administrasi Negara dalam penanganan deforestasi antara lain:
Pengaturan perizinan agar setiap kegiatan pemanfaatan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberlanjutan.
Pengawasan administrasi terhadap perusahaan dan pemegang izin usaha.
Penerapan sanksi administratif, seperti pencabutan izin dan penghentian kegiatan usaha.
Perlindungan kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup.
Penerapan asas pemerintahan yang baik (good governance) dalam pengelolaan sumber daya alam.
Salah satu dasar hukum yang mendukung peran Hukum Administrasi Negara dalam pengendalian deforestasi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Peraturan ini mengatur secara teknis mengenai pemanfaatan kawasan hutan, perlindungan hutan, serta rehabilitasi dan reklamasi hutan. Dalam kerangka Hukum Administrasi Negara, PP tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melakukan tindakan administratif untuk mencegah dan menangani deforestasi hutan.
Muhammad Rizki_241010200528
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































