Gresik—Untuk menekan volume sampah rumah tangga yang selama ini belum terkelola dengan baik, Pemerintah Desa Gedongkedoan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, berkolaborasi dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Universitas Negeri Surabaya meluncurkan program Ecobrick dan Bank Sampah.
Desa Gedongkedo`an hingga kini belum memiliki sistem pengelolaan sampah terpadu. Kondisi tersebut membuat sebagian besar warga memilih membakar sampah rumah tangga, yang berpotensi mencemari udara dan membahayakan kesehatan. Melihat fenomena itu, tim mahasiswa KKNT UNESA bersama pemerintah desa menggagas solusi ramah lingkungan berupa pembuatan ecobrick—botol plastik yang diisi padat dengan limbah plastik non-organik—serta pembentukan bank sampah desa sebagai sarana edukasi dan daur ulang.
Berbeda dari kegiatan formal pada umumnya, program pengelolaan sampah yang digagas tim KKNT UNESA di Desa Gedongkedo`an ini berjalan dengan pendekatan langsung ke masyarakat. Melalui koordinasi bersama perangkat desa serta dukungan RT dan RW setempat, mahasiswa menginisiasi sistem jemput bola bank sampah dan ecobrick yang dilakukan setiap seminggu sekali.
Dalam program ini, tim KKNT UNESA berkeliling ke rumah-rumah warga untuk menampung hasil pemilahan sampah, terutama sampah plastik dan anorganik. Warga yang berpartisipasi dapat menukarkan sampah tersebut dengan uang tunai atau kebutuhan pokok, sesuai kesepakatan bersama.

Langkah ini menjadi cara efektif untuk mendorong partisipasi warga yang sebelumnya belum memiliki sistem pengelolaan sampah. Sebagian besar masyarakat di Desa Gedongkedo`an sebelumnya masih membakar sampah rumah tangga, yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan kesehatan.
Selain penjemputan rutin, mahasiswa juga memperkenalkan pembuatan ecobrick sebagai alternatif pemanfaatan plastik rumah tangga. Dengan cara ini, plastik yang semula tidak terpakai bisa diubah menjadi bahan bangunan sederhana—seperti kursi, pot, atau media taman mini—sekaligus memperkuat kesadaran warga akan pentingnya konsep reduce, reuse, recycle (3R).

“Kami ingin hadir langsung di tengah masyarakat, bukan hanya memberikan sosialisasi. Harapannya, sistem jemput bola ini bisa menumbuhkan kebiasaan baru: memilah dan menabung sampah dengan cara yang menyenangkan,” ujar Yoga Sunandar selaku Ketua Tim KKNT UNESA.
Upaya ini pun mendapat dukungan dari pemerintah desa yang melihat potensi ekonomi sekaligus dampak lingkungan positif dari kegiatan tersebut. Kepala Desa Bapak M. Ashari menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, program ecobrick dan bank sampah dapat menjadi langkah awal menuju desa bebas sampah.
“Selama ini warga hanya tahu dua cara: dibuang atau dibakar. Sekarang, dengan ecobrick dan bank sampah, kami punya pilihan ketiga—lebih sehat dan bermanfaat,” ucapnya.
Selain mengurangi pembakaran sampah, kegiatan ini diharapkan dapat membentuk kebiasaan baru dalam memilah dan mengolah sampah rumah tangga. Mahasiswa juga akan melakukan pendampingan selama masa KKNT untuk memastikan keberlanjutan program serta melatih kader lingkungan dari kalangan warga.
Kedepannya, Bank Sampah Gedongkedo`an Hijau ditargetkan menjadi wadah ekonomi sirkular lokal yang memperkuat kesadaran lingkungan sekaligus menambah pendapatan warga.
Program pembuatan ecobrick dan pembentukan bank sampah ini menjadi langkah nyata kolaborasi antara dunia pendidikan dan masyarakat desa dalam mengatasi persoalan lingkungan. Melalui gerakan kecil yang konsisten, Desa Gedongkedo`an diharapkan dapat menjadi contoh desa mandiri dalam pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































