Lapas Kelas IIB Arga Makmur di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan rutin pada Blok Hunian sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap keberadaan handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar). Kegiatan berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, mulai pukul 13.30 hingga selesai, dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) bersama Regu Pengamanan.
Penggeledahan menyasar kamar-kamar hunian dengan pola pemeriksaan menyeluruh, mencakup pengecekan barang bawaan warga binaan, area penyimpanan, serta sudut-sudut ruangan yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang. Selama pelaksanaan, seluruh petugas tetap mematuhi standar operasional prosedur, mengedepankan pendekatan humanis, dan menjunjung tinggi etika pengamanan.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, sekaligus memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap kondusif bagi pelaksanaan program pembinaan. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga merupakan implementasi nyata dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya pada aspek peningkatan deteksi dini gangguan keamanan, penguatan integritas, dan optimalisasi pengawasan internal.
Lapas Arga Makmur berkomitmen untuk terus menjaga keamanan, meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan, serta mengoptimalkan media sosial sebagai sarana publikasi yang akuntabel sesuai pedoman Penguatan Kehumasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan pemasyarakatan yang lebih tertib, bersih dari halinar, serta mendukung keberlangsungan program pembinaan yang bermartabat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































