CILEGON – Hujan deras yang kembali merendam sejumlah titik di Kota Cilegon memicu kritik tajam dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Cilegon Jansen Hilarius menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui DPUPR dinilai masih gagap dalam memetakan solusi jangka panjang, sehingga warga terus menjadi langganan banjir setiap musim penghujan tiba.
Jansen menilai penjelasan DPUPR Kota Cilegon yang menyebut banjir semata-mata disebabkan oleh curah hujan tinggi adalah bentuk penyederhanaan masalah dan cenderung menghindari tanggung jawab.
Perlu dipahami, menurut Jansen Dinas PU adalah OPD teknis yang paling bertanggung jawab dalam pengendalian banjir, mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga pemeliharaan sistem drainase.
“Jika hari ini terjadi banjir besar hingga merendam ribuan rumah, maka ini menunjukkan adanya kegagalan dalam tata kelola infrastruktur dan mitigasi risiko,” tukas Jansen yang Juga politisi muda PDI Perjuangan, Rabu (18/3/2026).
Jansen juga menyoroti robohnya tembok di kawasan The Royale Krakatau Golf. Pernyataan bahwa tembok tersebut bukan tanggul tidak serta merta menghapus tanggung jawab pemerintah daerah. Justru di sinilah letak persoalan.
“Dimana fungsi pengawasan Dinas PU terhadap dampak pembangunan kawasan terhadap lingkungan sekitar?,” tegas Jansen Anggota DPRD kota Cilegon.
Kami tegaskan, banjir ini bukan hanya soal curah hujan, tetapi juga soal tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warganya.
“Jika sistem berjalan baik, dampak bisa diminimalisir. Maka ketika dampak justru meluas, yang harus dievaluasi bukan hanya alam, tetapi kinerja pemerintah itu sendiri,” Tegas Jansen.
Anggota DPRD Kota Cilegon Jansen mendesak :
1. Pemerintah daerah melalui Dinas PUPR tidak boleh lepas tangan dengan menyalahkan faktor alam semata.
2. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PUPR, termasuk perencanaan drainase, kapasitas saluran, dan sistem pengendalian banjir.
3. Dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan dan mitigasi harus diusut secara transparan.
4. DPRD akan menggunakan fungsi pengawasan untuk memanggil dan mengevaluasi kinerja Dinas PUPR secara terbuka.
5. Pemerintah daerah wajib segera menghadirkan solusi konkret, bukan sekadar klarifikasi, agar masyarakat tidak terus menjadi korban.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































