Ketika pemerintah berbicara tentang pembangunan nasional, mulai dari proyek infrastruktur raksasa, transformasi ekonomi, hingga modernisasi industri, selalu ada satu pertanyaan yang terlintas di benak saya: di mana tempat orang kecil dalam agenda besar negeri? Pertanyaan ini bukan sekadar keluhan pesimis, tetapi refleksi kritis atas kondisi sosial yang masih menunjukkan jurang ketimpangan yang nyata. Sebagai mahasiswa, saya merasa penting untuk mempertanyakan arah pembangunan jika ternyata sebagian masyarakat masih tertinggal, terpinggirkan, bahkan kehilangan hak dasar mereka.
Secara angka, Indonesia memang mengalami perbaikan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada Maret 2025 tingkat kemiskinan turun menjadi 8,47%, sekitar 23,85 juta orang. Sekilas, ini adalah capaian positif. Namun angka absolut itu tetap menggambarkan kenyataan bahwa puluhan juta warga hidup dalam kondisi rentan. Ketimpangan pendapatan pun belum banyak berubah, tercermin dari Gini Ratio 0,375. Meski menunjukkan sedikit penurunan, angka ini menandakan ketidakmerataan yang masih melebar antara kelompok kaya dan kelompok berpenghasilan rendah. Artinya, perbaikan makro tidak serta-merta dirasakan merata oleh semua lapisan masyarakat.
Fenomena ini semakin jelas terlihat ketika kebijakan pembangunan bertemu dengan kehidupan sehari-hari orang kecil. Salah satu contohnya adalah kasus penggusuran yang terjadi di sejumlah kota besar. Warga yang tinggal di kawasan sekitar proyek strategis, stadion, atau area komersial sering kali menjadi korban relokasi mendadak. Banyak di antara mereka yang kehilangan tempat tinggal tanpa kejelasan kompensasi yang layak atau tempat relokasi yang manusiawi. Dalam berbagai laporan, warga sering mengeluhkan bahwa mereka tidak pernah benar-benar dilibatkan dalam perencanaan, seakan-akan keberadaan mereka hanyalah hambatan bagi proyek pembangunan.
Bagi orang kecil, kehilangan rumah bukan sekadar kehilangan bangunan fisik. Itu berarti kehilangan akses ke pekerjaan, hilangnya relasi sosial yang sudah terbentuk puluhan tahun, hingga runtuhnya stabilitas ekonomi keluarga. Di tengah kondisi itu, sulit bagi mereka untuk bangkit jika negara tidak memberikan ruang partisipasi dan perlindungan hukum yang memadai. Kasus-kasus seperti ini memperlihatkan bahwa pembangunan tidak selalu memihak pada mereka yang paling membutuhkan.
Jika kita melihat lebih dalam, banyak orang kecil bekerja di sektor informal seperti pedagang kaki lima, buruh harian, sopir angkot, pekerja rumah tangga, hingga nelayan kecil. Mereka adalah tulang punggung ekonomi akar rumput, tetapi ironisnya, mereka tidak memiliki jaminan sosial yang memadai. Ketika terjadi perubahan kebijakan harga, krisis ekonomi, atau penggusuran, merekalah yang pertama kali merasakan dampaknya. Sektor informal yang jumlah pekerjanya mencapai puluhan juta orang merupakan bukti bahwa sebagian besar masyarakat masih menggantungkan hidup pada pekerjaan tanpa kontrak, tanpa perlindungan, dan tanpa kepastian.
Sebagai mahasiswa, saya melihat masalah ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi cara pandang negara terhadap rakyatnya. Pembangunan sering didefinisikan sebatas pertumbuhan ekonomi dan keberhasilan proyek fisik. Padahal pembangunan yang sejati harus menjadikan manusia, terutama yang paling lemah, sebagai pusat perhatian. Ketika orang kecil hanya dijadikan objek dalam statistik atau alasan pembenar kebijakan, di situlah pembangunan kehilangan makna moralnya.
Saya merasa bahwa perubahan harus dimulai dari keberanian untuk menempatkan suara mereka dalam proses perencanaan. Orang kecil seharusnya tidak hanya diberi informasi setelah kebijakan ditetapkan, tetapi dilibatkan sejak awal dalam proses konsultasi publik. Selain itu, pemerintah perlu memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja informal melalui akses jaminan kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, pendidikan untuk anak mereka, serta bantuan modal bagi usaha mikro. Tanpa jaring pengaman yang kuat, orang kecil akan selalu berada di tepi jurang ketidakpastian.
Relokasi juga harus dilakukan dengan prinsip keadilan, bukan sekadar pemindahan paksa. Negara harus memastikan bahwa tempat relokasi tidak hanya layak secara fisik, tetapi juga mendukung mata pencaharian warga yang terdampak. Kompensasi harus diberikan secara adil dan transparan, dengan mekanisme hukum yang memungkinkan warga mengajukan keberatan. Pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan martabat manusia yang selama ini mengisi ruang-ruang kecil dalam kehidupan kota dan desa.
Pada akhirnya, pertanyaan “Di mana tempat orang kecil dalam agenda besar negeri?” adalah cermin yang memantulkan arah moral pembangunan nasional. Bagi saya, jawabannya bukanlah bahwa orang kecil harus menerima nasib atau menyesuaikan diri dengan perubahan besar. Sebaliknya, negara yang kuat adalah negara yang mampu mengangkat mereka yang paling lemah, memberikan ruang untuk didengar, dan memastikan bahwa kemajuan tidak hanya dirasakan oleh segelintir orang.
Sebagai mahasiswa, saya merasa memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk terus mengawasi, mengkritisi, dan menyuarakan keadilan sosial. Karena pembangunan yang berhasil bukan dinilai dari seberapa megah proyek yang berdiri, tetapi seberapa besar dampaknya bagi mereka yang selama ini hidup dalam keterbatasan. Jika negara ingin bergerak maju, maka orang kecil harus ditempatkan bukan di pinggir, tetapi di tengah agenda besar negeri.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































