Sejak reformasi 1998 hingga sekarang, politik Indonesia mengalami perubahan besar. Kekuasaan yang dulunya terpusat kini lebih terbuka. Rakyat bisa memilih pemimpin secara langsung, partai politik bersaing sehat, dan media bebas menyampaikan pendapat. Semua ini memberi harapan bahwa demokrasi berjalan sesuai suara rakyat. Namun kenyataannya, demokrasi masih menghadapi banyak tantangan, terutama terkait integritas dan keterbukaan.
Salah satu kasus terjadi di Kabupaten Cirebon pada September 2025. Kejaksaan Negeri setempat menetapkan empat tenaga pendamping desa dari Kecamatan Sedong, Arjawinangun, Kedawung, dan Karangsembung sebagai tersangka kasus korupsi pajak desa. Mereka diduga menyalahgunakan dana pajak desa dengan kerugian negara sekitar Rp2,9 miliar. Dana yang seharusnya masuk ke kas negara dan kembali untuk pembangunan desa justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi (Bisnis.com, 2025).
Modus yang digunakan sederhana tapi dampaknya besar. Para tersangka meminta akses ke akun DJP Online milik desa, lengkap dengan kode e-billing dan kata sandi. Sebagian pajak disetorkan, tapi sebagian lainnya dialihkan untuk kepentingan pribadi. Praktik ini berlangsung lama sebelum akhirnya terungkap. Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan di tingkat desa masih lemah, dan sistem demokrasi lokal membutuhkan perhatian serius.
Dilihat dari sisi politik, kasus ini bukan sekadar soal uang. Ini juga soal kualitas demokrasi di tingkat lokal. Demokrasi bukan hanya diukur dari pemilu lima tahunan, tapi juga dari bagaimana uang publik dikelola dengan jujur, terbuka, dan berpihak pada rakyat. Kasus ini menegaskan bahwa budaya politik yang sehat di mana pejabat dan warga aktif saling mengawasi belum sepenuhnya berjalan.
Ada beberapa pelajaran penting. Pertama, pengawasan dana desa harus diperkuat. Selama ini, pengecekan keuangan lebih banyak formalitas dan baru ditindak lanjuti ketika masalah sudah besar. Kedua, kemampuan petugas desa dalam mengelola sistem digital perlu ditingkatkan. Teknologi mempermudah, tapi tanpa pengetahuan yang cukup bisa disalahgunakan. Ketiga, masyarakat harus lebih berani ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud jika warga aktif berpartisipasi, bukan sekadar menonton.
Meski kasus ini menunjukkan sisi negatif, ada hal positif nya juga. Penindakan hukum oleh Kejaksaan menunjukkan aturan berlaku untuk semua, termasuk petugas desa. Ini menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa negara serius menindak pelanggaran. Namun, penegakan hukum saja tidak cukup; pencegahan lebih penting agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Ke depannya, pemerintah bisa mengambil beberapa langkah. Melibatkan masyarakat langsung dalam pengawasan dana desa, memberikan pelatihan kemampuan digital bagi petugas desa, serta memastikan penggunaan dana jelas ke publik melalui papan informasi atau media sosial resmi desa. Dengan cara ini, peluang penyalahgunaan dana bisa ditekan, sekaligus memperkuat budaya demokrasi di tingkat lokal.
Kalau pemerintah di tingkat paling dekat dengan masyarakat saja masih menghadapi masalah integritas, berarti demokrasi secara keseluruhan belum sepenuhnya kuat. Namun, kasus ini juga memberi pelajaran: demokrasi bisa diperbaiki melalui edukasi politik, pengawasan aktif, dan keterbukaan. Pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat harus bekerja sama menjaga integritas dan memastikan semua proses pemerintahan jelas ke publik. Dari pusat hingga desa, demokrasi harus dijalankan dengan tujuan utama melayani rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Kasus Cirebon menjadi pengingat bahwa demokrasi Indonesia masih punya pekerjaan rumah besar. Demokrasi bukan hanya soal kebebasan memilih, tapi juga soal integritas dalam mengelola uang rakyat. Dengan langkah edukatif dan pengawasan konsisten, demokrasi bisa tumbuh lebih kuat dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Referensi Berita Dari :
Bisnis.com. (2025, 18 September). Tenaga Pendamping Desa Cirebon Korupsi Pengelolaan Pajak Rp2,9 Miliar.
https://bandung.bisnis.com/read/20250918/549/1912534/tenaga-pendamping-desa-cirebon-korupsi-pengelolaan-pajak-rp29-miliar
Bilal Farhan Naufal UIN SIBER SYEKH NURJATI CIREBON, Demokrasi Indonesia, Korupsi Pajak Desa, Transparansi Pemerintahan, Partisipasi Masyarakat
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































