Sengkang, Sulawesi Selatan — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui Direktorat Pesantren, mengadakan kegiatan Pembekalan dan Pelatihan Liaison Officer (LO) untuk Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Internasional I Tahun 2025. Acara ini berlangsung pada Jumat, 19 September 2025, di Aula BUMPES As’Adiyah, Sengkang, Sulawesi Selatan secara hybrid yaitu daring dan luring. Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para peserta dengan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan sebagai LO.
Sesi pelatihan menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Dr. Saprillah, M.Si, Kepala Balai Litbang Agama Makassar, yang membawakan materi tentang Etika dan Komunikasi Lintas Budaya.
Narasumber lainnya, M. Kafrawy Saenong dari South Sulawesi Tour Guide Association (SSTGA) Makassar, memberikan materi tentang Peran dan Integritas LO. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan arahan sekaligus pembukaan acara oleh Prof. Dr. H. M. Arskal Salim GP, M.Ag, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam didampingi dengan H. Aziz Syafiuddin, S.Sos., M.Si., Kasubdit Pendidikan Al Quran, Dit Pd Pontren, Ditjen Pendis.
Kafrawy menyampaikan bahwa lo menjadi tugas penting dalam menyuseskan kegiatan MQK ini. Sehingga komunikasi dan kerjasama tim perlu dimaksimalkan untuk meraih suksesnya kegiatan dalam melayani para delegasi dari Asean dan seluruh provinsi di Indonesia, tutur direktur LSKP.
Maolan W. Navis yang menjadi koordinator pusat dari kegiatan MQK Internasional pertama tahun 2025 ini, menaruh harapan penuh kepada para lo dan semua panitia. Koordinasi terus dilakukan untuk menyukseskan seluruh aktifitas yang mana kegiatan utama akan dilakukan dalam sepekan ke depan. Suksesnya acara MQK ada ditangan kita semua masyarakat Indonesia pada umumnya dan Wajo pada khususnya. Semoga.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”