Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu bekerja sama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bengkulu melaksanakan kegiatan layanan Perpustakaan Keliling bagi warga binaan, sebagai upaya meningkatkan minat baca serta mendukung program pembinaan intelektual, Minggu (25/01).
Kegiatan ini menghadirkan berbagai koleksi bacaan, mulai dari buku pengetahuan umum, keterampilan, motivasi, hingga bacaan keagamaan yang dapat diakses secara langsung oleh warga binaan. Antusiasme terlihat dari partisipasi aktif warga binaan yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membaca dan memilih buku sesuai minat masing-masing.
Melalui layanan Perpustakaan Keliling ini, diharapkan warga binaan dapat memperoleh tambahan wawasan, memperluas pengetahuan, serta mengisi waktu pembinaan dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat. Program ini juga menjadi wujud nyata sinergi antara Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bengkulu dalam mendukung gerakan literasi di lingkungan pemasyarakatan.
Kalapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang diberikan, serta berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan guna menunjang proses pembinaan dan mempersiapkan warga binaan agar lebih siap kembali ke tengah masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































