TANGSEL – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muslim Nur menyatakan, bahwa mulai tahun 2025 pihaknya menyiapkan digitalisasi layanan pendidikan guna mempermudah akses masyarakat.
Menurutnya, upaya ini dilakukan agar berbagai kebutuhan administrasi dapat dilayani lebih cepat, sederhana, dan transparan.
Lebih lanjut, Muslim menerangkan, salah satu langkah yang dipersiapkan adalah penerapan sistem pelayanan satu pintu. Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak perlu lagi naik ke lantai 2, 3, atau 4 Gedung Dinas Pendidikan untuk mengurus administrasi.
Muslim memaparkan, mereka cukup mengambil nomor antrian di lantai 1, lalu dilayani langsung oleh petugas sesuai kebutuhan.
Misalnya, untuk layanan mutasi sekolah SD, SMP, maupun PKP, akan ada petugas khusus yang menangani sehingga masyarakat tidak perlu berpindah dari satu meja ke meja lainnya.
“Kami berharap masukan dari masyarakat, orang tua, media, maupun Dewan Pendidikan agar layanan ini benar-benar tepat sasaran. Semua pendapat akan kami tindak lanjuti demi peningkatan kualitas pelayanan,” ujar Muslim saat forum diskusi bersama publik, Jumat 19 September 2025.
Muslim menjelaskan, ke depan Disdikbud juga merancang layanan online yang memungkinkan masyarakat mendaftar dari rumah.
Kemudian, berkas hanya akan diperiksa oleh satu petugas, sehingga proses menjadi lebih ringkas. Hal ini terutama untuk layanan kepegawaian, seperti kenaikan pangkat maupun kenaikan gaji berkala, yang selama ini masih manual.
Meski begitu, Muslim menegaskan, bahwa penerapan layanan digital tetap disesuaikan dengan kesiapan infrastruktur.
“Jika sistem IT sudah memungkinkan, kami arahkan sepenuhnya online. Kalau belum, setidaknya antrean bisa diatur secara online, walaupun berkas tetap dibawa untuk verifikasi,” jelasnya.
Muslim menambahkan, layanan yang hanya melibatkan Disdikbud sebenarnya bisa selesai dalam satu hari. Namun, jika melibatkan lintas OPD seperti BKPSDM untuk kenaikan pangkat, prosesnya bisa memakan waktu lebih lama.
Lebih lanjut, Muslim mengungkapkan, bahwa pihaknya juga sedang mencari solusi untuk layanan legalisir, diantaranya melalui tanda tangan digital atau pendelegasian kewenangan agar tidak tergantung pada kehadiran pejabat tertentu.
Sebagai bentuk transparansi, Muslim menerangkan, Disdikbud Tangsel kini juga tengah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Hasil survei tersebut, lanjut Muslim, nantinya akan disampaikan kepada publik sebagai bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan.
“Kami menyadari pentingnya keterlibatan publik dalam setiap kebijakan yang dijalankan. Karena itu, forum-forum seperti ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan yang akan memperkuat perencanaan dan pelayanan kami,” pungkasnya.(Dion)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”