Bengkulu – Pelaksanaan wajib lapor oleh klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu terus dilakukan secara rutin dan terstruktur sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial serta memastikan proses pembinaan berjalan optimal. Pada Rabu (29/1/2026), klien yang berada di bawah pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda, Pepilia Ari Pebiantina, kembali melaksanakan kewajiban wajib lapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan wajib lapor ini merupakan prosedur penting dalam sistem pemasyarakatan, khususnya bagi klien yang menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di luar lembaga pemasyarakatan. Melalui mekanisme ini, Bapas memastikan setiap klien tetap mematuhi peraturan hukum, menjalani pembinaan secara tertib, serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum yang dapat merugikan masyarakat.
PK Muda Pepilia Ari Pebiantina menjelaskan bahwa pelaksanaan wajib lapor tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi sarana pembinaan langsung. “Kami melakukan pendataan kedatangan klien, pengecekan kepatuhan terhadap kewajiban hukum, serta memberikan arahan dan penguatan agar klien memahami tanggung jawabnya selama masa pengawasan,” ujarnya. Menurutnya, pendekatan persuasif dan humanis menjadi kunci agar klien mampu menjalani proses pembimbingan dengan kesadaran penuh.
Selain pendataan dan koordinasi administratif, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk memantau perkembangan perilaku klien dalam kehidupan sehari-hari, termasuk aktivitas kerja, hubungan sosial, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, potensi pelanggaran dapat dideteksi lebih dini dan ditangani secara tepat.
Bagi masyarakat umum, pelaksanaan wajib lapor ini memberikan dampak positif berupa rasa aman dan kepastian bahwa klien pemasyarakatan tetap berada dalam pengawasan negara. Bapas Kelas I Bengkulu berkomitmen menjalankan fungsi pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan secara profesional, akuntabel, serta berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kepatuhan klien dalam melaksanakan wajib lapor, diharapkan proses reintegrasi sosial dapat berjalan dengan baik. Klien tidak hanya diarahkan untuk patuh hukum, tetapi juga didorong menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan produktif di tengah masyarakat. Ke depan, Bapas Kelas I Bengkulu akan terus meningkatkan kualitas layanan pembimbingan demi terciptanya lingkungan sosial yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.(IH)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































