Surabaya (21/1) Penguatan literasi digital bagi generasi muda menjadi fokus kerja sama DPW LDII Jawa Timur dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut dibahas dalam silaturahim di Kantor Diskominfo Jawa Timur, pada Selasa (20/1).
Pertemuan tersebut dihadiri pengurus Biro Komunikasi, Informasi, dan Media (KIM) DPW LDII Jawa Timur. Kunjungan dipimpin Wakil Ketua DPW LDII Jawa Timur, Wahjoe Soetiono, didampingi Sekretaris Bambang Raditya Purnomo. Dalam kesempatan itu, Wahjoe menyampaikan bahwa kunjungan dilakukan sebagai bagian dari silaturahim sekaligus untuk meningkatkan kerja sama antara DPW LDII Jawa Timur dan Diskominfo Jawa Timur.
Menurut Wahjoe, salah satu bentuk kerja sama yang dibahas berkaitan dengan program literasi digital yang telah dijalin bersama Diskominfo Jawa Timur pada 2024 dan direncanakan untuk dilanjutkan serta diperkuat pada periode berikutnya.
“Kami ingin meningkatkan kerja sama, khususnya di bidang literasi digital yang pada 2024 sudah kami bangun bersama Diskominfo,” ujar Wahjoe.
Ia menjelaskan, media digital memiliki pengaruh yang luas dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, pemanfaatannya perlu disikapi secara bijak, terutama oleh generasi muda. Wahjoe menyebutkan, media digital dapat diibaratkan seperti dua mata pisau yang memiliki dampak berbeda, bergantung pada cara penggunaannya.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang kerap muncul di ruang digital antara lain maraknya pinjaman online ilegal, kecanduan gim daring, media propaganda, serta arus informasi yang tidak tersaring dengan baik. Karena itu, DPW LDII Jawa Timur mendorong penguatan literasi digital yang berkelanjutan.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinkominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin mengatakan Dinkominfo Jawa Timur membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya penguatan literasi digital. Menurutnya, kerja sama yang terjalin dengan LDII sejalan dengan program Gubernur Jawa Timur Nawa Bhakti Satya 2.0.
Ia menegaskan, kerja sama yang telah dibangun antara LDII dan Dinkominfo Jawa Timur perlu terus ditingkatkan, mengingat tantangan di ruang digital yang semakin kompleks dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat.
Sherlita juga memperkenalkan program CERDIG (Cerdas Digital) yang dimiliki Dinkominfo Jawa Timur sebagai salah satu upaya meningkatkan literasi digital masyarakat. Program tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) digital yang mencakup peningkatan keterampilan digital, keamanan siber, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), pengelolaan media digital, literasi keuangan digital, serta pemanfaatan data.
“Kami berharap Program CERDIG mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk LDII. Melalui sinergi tersebut, upaya peningkatan literasi digital diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas,” ujar Sherlita.
Dalam kesempatan yang sama, DPW LDII Jawa Timur juga menyampaikan undangan kepada Kepala Dinkominfo Provinsi Jawa Timur untuk hadir dan memberikan edukasi kepada remaja LDII. Edukasi tersebut direncanakan dalam kegiatan pelatihan jurnalistik yang akan dilaksanakan pada 7 Februari 2026.
Pelatihan jurnalistik tersebut direncanakan diikuti sekitar 200 peserta yang merupakan perwakilan Bagian KIM DPD LDII kabupaten dan kota. Melalui kegiatan tersebut, DPW LDII Jawa Timur menyiapkan kader jurnalis muda untuk berperan dalam penyampaian informasi dan pemberitaan kegiatan organisasi di daerah masing-masing.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































