• Hubungi Redaksi
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Disrupsi Teknologi dan Dampaknya pada Struktur Pekerjaan – Menyiapkan Tenaga Kerja untuk Masa Depan

nimas ayu by nimas ayu
25 March 2025
in Berita Utama
A A
0
Source: Pinterest
882
SHARES
1.3k
VIEWS

Selama beberapa dekade terakhir, disrupsi teknologi telah mengubah wajah dunia secara drastis. Sejarah menunjukkan bahwa disrupsi teknologi bukanlah fenomena baru. Pada abad ke-19, Revolusi Industri menggantikan tenaga manusia dengan mesin uap, yang memicu pergeseran besar-besaran dari pertanian ke manufaktur. Mulai dari Revolusi Industri hingga era digital, teknologi terus mendorong perubahan signifikan di seluruh aspek kehidupan, termasuk dunia kerja.

Perkembangan teknologi berskala besar seperti kecerdasan buatan (AI), robotika, dan otomatisasi telah mengubah lanskap ketenagakerjaan global. Di Indonesia, disrupsi teknologi tidak hanya membawa peluang baru, namun juga mengancam stabilitas pekerjaan tradisional. Laporan World Economic Forum (2020) memperkirakan bahwa pada tahun 2025, 85 juta pekerjaan akan hilang sementara 97 juta pekerjaan baru akan tercipta, yang sebagian besar memerlukan keterampilan digital.

Permasalahan ini penting karena menyangkut masa depan jutaan pekerja, terutama mereka yang bekerja di sektor rentan seperti manufaktur dan administrasi. Tanpa persiapan yang memadai, kesenjangan keterampilan (skill gap) akan memperlebar kesenjangan pengangguran dan kesenjangan ekonomi. Akan tetapi, solusi dari permasalahan ini bukan dengan menolak kemajuan teknologi, namun mengembangkan tenaga kerja melalui pendidikan, pelatihan, dan kebijakan inklusif yang sejalan dengan perlindungan hak-hak pekerja, sejalan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Baca Juga

bgtopmenu

Luuca Ice Cream Resmi Hadir di Pamulang

4 June 2025
WhatsApp Image 2025 05 04 at 10.14.32 AM 750x536 1

Dua Srikandi PLN Raih Penghargaan Tertinggi Women’s Inspiration Awards 2025 dari Menteri PPPA

23 May 2025
Puteri Anak dan Puteri Remaja Indonesia Banten

Excellent! Anugerah Lima Bintang Sukses Selenggarakan Pemilihan Puteri Anak dan Puteri Remaja Indonesia Banten 2025

3 May 2025
IMG 20250419 WA0103

Keren! Ajang Puteri Anak dan Remaja Indonesia Banten 2025 Sukses di Gelar

20 April 2025

Disrupsi teknologi menciptakan tiga fenomena utama dalam struktur ketenagakerjaan. Pertama, polarisasi karir. Otomatisasi mengurangi tugas-tugas rutin seperti kasir dan operator pabrik. Pada saat yang sama, permintaan terhadap pekerja berketerampilan tinggi (data analyst, programmer) dan rendah (jasa kebersihan, perawatan) justru meningkat. Hal ini terlihat di Indonesia dengan maraknya layanan non-tunai yang mengurangi kebutuhan teller bank namun menciptakan lapangan kerja di industri fintech.

Kedua, platform digital seperti Gojek dan Shopee mengubah hubungan kerja tradisional. Namun, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja belum sepenuhnya mengakomodasi perlindungan pekerja lepas, padahal Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menjamin hak pekerja atas jaminan sosial.

Ketiga, disrupsi teknologi menyebabkan kesenjangan pekerjaan. Berdasarkan survei LinkedIn (2023) mengungkap bahwa 87% perusahaan kesulitan merekrut talenta digital. Contoh nyata adalah rendahnya jumlah lulusan TI di Indonesia—hanya 40.000 per tahun (Kemenkominfo, 2023), padahal kebutuhan industri mencapai 600.000.

Meski menghilangkan beberapa peran, disrupsi teknologi juga melahirkan profesi baru seperti AI trainer, sustainability specialist, dan cloud engineer. Namun, perlindungan hukum bagi pekerja di bidang ini masih minim, terutama terkait kontrak kerja dan hak kekayaan intelektual yang belum diatur secara spesifik dalam UU Ketenagakerjaan.

Untuk mencegah dampak negatif disrupsi teknologi, berikut solusi yang bisa diimplementasikan:

a. Pendidikan dan Pelatihan

  • Kurikulum berbasis STEM: Sekolah dan kampus harus memasukkan coding, ilmu data, dan kecerdasan buatan sebagai mata pelajaran wajib, seperti yang dilakukan Finlandia (OECD, 2021).
  • Program reskilling pemerintah: Indonesia dapat mengikuti inisiatif SkillsFuture Singapura dan memberikan subsidi pelatihan bagi pekerja untuk mempelajari keterampilan baru.

b. Kebijakan Perlindungan Pekerja

  • Revisi UU Ketenagakerjaan: Perlu diperjelas aturan mengenai pekerja lepas dan pekerja platform, termasuk hak cuti, upah minimum, dan jaminan sosial, sesuai dengan Pasal 88 UU No.10. 13/2003.
  • Uji coba universal basic income (UBI): Seperti di Kenya, UBI bisa menjadi jaring pengaman bagi pekerja yang tergantikan mesin (World Bank, 2022).

Sayangnya, respons pemerintah Indonesia masih lambat. Program Kartu Prakerja dinilai tidak cukup karena hanya bersifat jangka pendek dan kurang fokus pada keterampilan digital mendalam.

Disrupsi teknologi tidak namun dampaknya dapat dikelola. Kuncinya adalah kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif. Pendidikan harus berfokus pada keterampilan untuk masa depan, sementara kebijakan sosial harus menjangkau pekerja yang paling rentan dengan memperkuat payung hukum seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan dan turunannya.

Masa depan pekerjaan bukanlah perang antara manusia dan mesin, tetapi perang di mana manusia menggunakan teknologi untuk menciptakan pekerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Melalui langkah-langkah strategis, Indonesia dapat menjadi model bagaimana negara-negara berkembang dapat beradaptasi dengan Revolusi Industri tanpa mengorbankan hak-hak pekerja.

Referensi

World Economic Forum (2020). The Future of Jobs Report.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Leaderboard apa apa

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT.

Kemenkominfo (2023). Kebutuhan Talenta Digital Indonesia.

World Bank (2022). Universal Basic Income Pilot Projects.

Share353Tweet221Share62Pin79SendShare
Kirim Berita Media Wanita
Previous Post

Libur Lebaran Tahun 2025 Ancol Hadirkan Banyak Acara Spesial

Next Post

Irbanko Kerjasama Dengan Polres Jakarta Utara Buka Posko Saber Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok

nimas ayu

nimas ayu

Mahasiswa   Saya adalah seorang mahasiswa dari Universitas Negeri Yogyakarta yang menempuh Pendidikan Jurusan PknH  

Related Posts

bgtopmenu

Luuca Ice Cream Resmi Hadir di Pamulang

4 June 2025
WhatsApp Image 2025 05 04 at 10.14.32 AM 750x536 1

Dua Srikandi PLN Raih Penghargaan Tertinggi Women’s Inspiration Awards 2025 dari Menteri PPPA

23 May 2025
Puteri Anak dan Puteri Remaja Indonesia Banten

Excellent! Anugerah Lima Bintang Sukses Selenggarakan Pemilihan Puteri Anak dan Puteri Remaja Indonesia Banten 2025

3 May 2025
IMG 20250419 WA0103

Keren! Ajang Puteri Anak dan Remaja Indonesia Banten 2025 Sukses di Gelar

20 April 2025
Next Post
IMG 20250325 WA0012 768x576 1

Irbanko Kerjasama Dengan Polres Jakarta Utara Buka Posko Saber Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok

Ilustrasi Buruh Pabrik 1

Pekerja Perempuan Berhak Aman: Mengapa Tempat Kerja Masih Penuh Ancaman?

IMG 20250320 WA0006

Pelantikan OMIK FISIP UIN Raden Fatah 2024 Sukses Digelar

Beramai-ramai pergi ke luar negeri #KaburAjaDulu

#KaburAjaDulu : Dampaknya terhadap Ketenagakerjaan dan Masa Depan SDM Indonesia

WhatsApp Image 2025 03 24 at 19.15.07

Hadirkan Momen Penuh Kebahagiaan, Lapas Tuban Gelar Buka Bersama Warga Binaan dan Keluarga

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran Berita menghadirkan berbagai informasi terbaru dan terpercaya.

Follow Us

Square Media Wanita
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat & Ketentuan Tulisan
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan Website
  • Disclaimer

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita