Ditjen PHPT dan Kedeputian Korsup KPK Gelar Rapat Koordinasi Bahas Aset Tanag Pemprov Sultra
Jakarta – Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR\/BPN menggelar rapat koordinasi bersama Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2\/7\/2025) di Kantor Kementerian ATR\/BPN, Jakarta.
Rapat ini difokuskan pada pembahasan koordinasi dan penanganan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka pengamanan dan legalisasi aset negara.
Melalui sinergi ini, Ditjen PHPT dan KPK berupaya mendorong penertiban dan pendaftaran aset tanah milik pemerintah daerah agar memiliki kepastian hukum, sekaligus mencegah potensi sengketa kemudian hari.
Kegiatan ini juga merupakan upaya kolaboratif antara Kementerian ATR\/BPN dan KPK untuk memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.β