Kendal — Tim Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Tim 21 Universitas Diponegoro terus mendorong peningkatan nilai jual kopi lokal. Melalui kegiatan sosialisasi Sertifikasi Indikasi Geografis (SIG) di Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, tim ini berupaya membantu Kopi Robusta Kendal mendapatkan pengakuan hukum sekaligus memperluas pasarnya.
Acara yang digelar di Balai Desa Gedong diikuti kelompok tani, pelaku UMKM kopi, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat. Para peserta terlihat antusias membahas manfaat sertifikasi, terutama untuk melindungi keaslian produk dan menjaga kualitas khas kopi dari lereng Gunung Kendeng.
Dosen pembimbing KKN-T Tim 21 Undip, Tita Alfaricha, S.AB., M.A.B., mengatakan bahwa sertifikasi IG bisa menjadi langkah strategis untuk menaikkan kelas produk lokal.
“Sertifikasi Indikasi Geografis akan memberikan nilai tambah yang signifikan. Tidak hanya melindungi produk, tapi juga membuka akses pasar yang lebih luas, bahkan hingga tingkat nasional,” ujarnya.
Tak hanya melibatkan mahasiswa dan dosen, kegiatan ini juga bekerja sama dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Patean. PPL mendampingi petani dalam menjaga kualitas produksi, mulai dari budidaya hingga pascapanen, agar sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam sertifikasi.
Produk yang diusulkan untuk didaftarkan adalah “Kopi Robusta Kendal”, yang diharapkan dapat menyusul kopi lain yang sudah lebih dulu meraih pengakuan Indikasi Geografis, seperti Robusta Temanggung dan Arabika Dieng Banjarnegara. Dengan adanya sertifikasi, kopi Kendal tidak hanya terlindungi dari pemalsuan, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang sebagai produk unggulan daerah.
Langkah KKN-T Undip Tim 21 ini menunjukkan sinergi antara kampus, pemerintah desa, PPL, dan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memberi manfaat jangka pendek, tetapi juga membuka jalan bagi keberlanjutan ekonomi petani kopi di Kendal
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”