Majalengka, siaran-berita.com – Dalam langkah nyata memperkuat legalitas dan profesionalisme organisasi, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Majalengka secara resmi menyerahkan berkas kepengurusan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Majalengka, Rabu (17/12/2025). Tindakan ini menegaskan komitmen organisasi untuk taat pada ketentuan hukum dan tertib administrasi.
Penyerahan berkas dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban administratif organisasi kemasyarakatan sekaligus pengajuan Surat Keterangan Pelaporan Organisasi Kemasyarakatan (SKPO). Berkas yang diserahkan mencakup kepengurusan DPC PPWI Kabupaten Majalengka masa bakti 2025–2030, termasuk Surat Keputusan kepengurusan, susunan pengurus dan kelengkapan organisasi lainnya. Semua dokumen ini menjadi dasar penguatan legalitas kelembagaan agar organisasi dapat beroperasi secara resmi dan sah.
Selanjutnya, berkas akan dicatat dan diverifikasi oleh instansi berwenang sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini memastikan setiap langkah administratif DPC PPWI Kabupaten Majalengka sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Berkas diterima oleh Kesbangpol Kabupaten Majalengka dan akan diproses melalui tahapan verifikasi administrasi. Kepala Kesbangpol Kabupaten Majalengka, Drs. H. Heri Rahyubi, S.Pd., M.Pd., melalui Tatang, Analis Data Organisasi Kemasyarakatan, bersama M. Agus Yusuf, SE, Analis Kebijakan Ahli Muda Subbid Organisasi Kemasyarakatan, menegaskan, “Tertib administrasi merupakan kewajiban setiap organisasi kemasyarakatan agar memiliki kejelasan status hukum dan struktur kepengurusan yang sah,” ujarnya.

Ketua DPC PPWI Kabupaten Majalengka, Ato Hendrato, menjelaskan pentingnya langkah formal ini. Ia menegaskan, “Penyerahan berkas legalitas ini merupakan langkah formal untuk memastikan organisasi memiliki dasar hukum yang jelas dan tercatat resmi. Tertib administrasi menjadi fondasi penting bagi organisasi dalam menjalankan seluruh aktivitas secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyerahan berkas ini juga menjadi wujud komitmen DPC PPWI Kabupaten Majalengka untuk menjalankan peran jurnalistik warga secara transparan dan bertanggung jawab, tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC PPWI Kabupaten Majalengka, Ivan Afriandi, memberikan perspektif tambahan mengenai pentingnya administrasi yang rapi bagi kelancaran organisasi. Ia menyatakan, “Diterimanya berkas oleh Kesbangpol memperkuat kedudukan administratif organisasi, sehingga seluruh kegiatan DPC PPWI Kabupaten Majalengka dapat dijalankan secara terukur dan legal,” pungkasnya.

DPC PPWI Kabupaten Majalengka merupakan bagian dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di bawah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PPWI. Organisasi induk PPWI berdiri pada 19 November 2007 berdasarkan Akta Notaris Nomor 17, dengan perubahan Akta Notaris Nomor 03 tanggal 29 Juni 2018 dan telah memperoleh Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-0008240.AH.01.07 Tahun 2018.
Kepengurusan DPC PPWI Kabupaten Majalengka resmi dibentuk pada 4 Desember 2025 melalui Surat Keputusan Nomor 163/PPWI-NASIONAL/SK/XII-2025. Secara administratif, DPC PPWI berkedudukan di Jl. Gembira Dusun Kliwon/Dukuh Barung RT/RW 002/011, Desa Andir, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, 45454. Penetapan lokasi ini mendukung koordinasi internal dan kemudahan akses publik terhadap organisasi.
Dengan penyerahan berkas legalitas ini, DPC PPWI Kabupaten Majalengka menegaskan komitmennya sebagai organisasi kemasyarakatan yang taat hukum, memiliki kepastian administratif dan siap menjalankan peran jurnalistik warga secara profesional, transparan dan bertanggung jawab.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































