Bantul (MTsN 9 Bantul) – Dua guru MTsN 9 Bantul, Mohammad Fadli Hidayat dan Anas Malik Hakimi, berhasil mengantarkan tim futsal Kemenag Bantul meraih Juara 2 dalam Turnamen Futsal Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama se-DIY pada Rabu (3/12/2025) di Lapangan Futsal Tifosi, Yogyakarta. Keduanya memainkan peran penting dalam perjalanan tim mulai dari persiapan hingga laga final yang berlangsung penuh tensi.
Pada partai final, Kemenag Bantul berhadapan dengan tim kuat Kemenag Sleman. Pertandingan berlangsung sengit sejak menit awal, dengan kedua tim menampilkan tempo tinggi dan pertahanan disiplin. Meski sudah berusaha menekan dan menciptakan beberapa peluang, Kemenag Bantul harus mengakui keunggulan Sleman yang tampil lebih efektif dalam memanfaatkan kesempatan. Laga berakhir dengan skor 2–0 untuk kemenangan Kemenag Sleman, sehingga Kemenag Bantul harus puas menempati posisi runner-up pada turnamen futsal HAB ke-80 tersebut.
Usai pertandingan, Fadli menyampaikan rasa syukur dan bangganya bisa berkontribusi bagi tim Kemenag Bantul.
“Alhamdulillah, meskipun hasilnya belum sesuai harapan, kami tetap bersyukur bisa sampai di final. Kami sudah berjuang maksimal, dan kekalahan ini menjadi evaluasi penting untuk kami agar lebih baik di kesempatan berikutnya. Terima kasih untuk dukungan semua pihak, terutama keluarga besar MTsN 9 Bantul,” ujar Fadli. (fdl)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































