Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun mengguncang Dusun Larangan, Desa Bomerto, Kecamatan Wonosobo. Puluhan ibu-ibu mendatangi rumah kepala dusun, Minggu (11/5), menuntut pelaku berinisial SG (39) diproses secara hukum.
Mereka mengatakan bahwa perbuatan pelaku sudah sangat meresahkan dan menimbulkan kekhawatiran keselamatan anak anak lainnya jika kasus ini tidak segera diproses.
SG yang merupakan warga setempat, diduga melakukan tindakan tak pantas terhadap anak tersebut di dalam rumahnya. Peristiwa terjadi ketika korban hendak mencari sahabatnya untuk pergi mengaji ke TPQ desa.
Korban Berhasil Melarikan Diri dan Mengadu
Menurut keterangan keluarga, korban sempat masuk ke rumah pelaku atas arahan SG yang menyebut anaknya berada di dalam. Namun yang terjadi, korban justru mengalami dugaan perlakuan tak senonoh di dalam kamar. Dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya berhasil kabur dan mengadu kepada pamannya.
Pihak keluarga langsung melapor ke Ketua RT, yang kemudian meneruskan laporan ke Ketua BPD Bomerto. Meski sempat mendapat intimidasi dari pelaku, keluarga korban tetap memilih menempuh jalur hukum. Saat ini, korban telah dititipkan ke lembaga perlindungan anak untuk pemulihan psikologis.
Ketua BPD: “Kami Tidak Ingin Ada Korban Lain”
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bomerto, Wondo, menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum. Ia menyatakan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti hanya karena tekanan atau rasa takut.
“Kami tidak ingin ada korban lain di kemudian hari. Proses hukum harus ditegakkan, ini bukan soal satu keluarga, tapi soal keamanan anak-anak di lingkungan kami,” tegas Wondo.
Senada dengan itu, Ketua RW setempat, Arif Susanto, juga menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus hingga tuntas.
“Kasus ini membuat banyak orang tua khawatir. Kami akan kawal proses hukum, dan pastikan keadilan ditegakkan. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan ini,” ujar Arif.
Warga berharap aparat segera bergerak dan menindak tegas pelaku sesuai hukum. Mereka juga mengingatkan pentingnya perlindungan psikologis terhadap korban dan keluarganya.***
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”