Bengkulu — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu kembali memperkuat komitmennya dalam mendukung upaya nasional pemberantasan narkoba, setelah menerima sebanyak 1.020 pcs alat tes urine (narkoba) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Rabu (19/11). Bantuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Urusan Umum Lapas Bengkulu, Haryanto, sebagai bagian dari pemenuhan sarana pendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Pengadaan alat tes urine ini merupakan implementasi nyata dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya pada agenda Penguatan Deteksi Dini, Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba, serta Optimalisasi Pembinaan Berbasis Pemulihan. Lapas Bengkulu memandang dukungan tersebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan pembinaan terhadap warga binaan maupun petugas.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan apresiasi atas dukungan Ditjen Pemasyarakatan yang terus memberikan penguatan terhadap unit pelaksana teknis di daerah. “Bantuan alat tes urine ini sangat relevan dengan upaya kami menjaga Lapas tetap bersih dari narkoba. Ini juga selaras dengan arah kebijakan Menteri Agus Andrianto dalam memperkuat integritas dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan,” ujarnya.
Dengan tersedianya alat tes urine ini, Lapas Bengkulu berencana meningkatkan frekuensi pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) dan screening rutin baik kepada warga binaan maupun petugas. Upaya ini menjadi salah satu langkah preventif sekaligus indikator ketertiban yang mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang kondusif dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Haryanto selaku penerima bantuan menegaskan bahwa alat ini akan segera didistribusikan untuk kebutuhan kegiatan deteksi dini di setiap bidang terkait. “Kami berkomitmen memanfaatkan bantuan ini secara optimal untuk memperkuat kontrol internal dan meningkatkan kualitas pengawasan,” pungkasnya.
Bantuan ini menegaskan sinergi yang semakin kuat antara UPT Pemasyarakatan dan Ditjen Pemasyarakatan dalam mewujudkan pemasyarakatan yang profesional, bersih, serta mendukung keberhasilan reformasi birokrasi melalui 13 program akselerasi kementerian.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































