Mojokerto – Kegiatan ibadah bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Nasrani digelar di aula utama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto sebagai bagian dari dukungan pembinaan kerohanian, Minggu (15/2).
Ibadah berlangsung dengan khidmat dan diikuti warga binaan Nasrani secara tertib. Kegiatan ini menjadi sarana penguatan iman sekaligus pembinaan mental spiritual bagi warga binaan selama menjalani masa pidana.
Pelaksanaan ibadah rutin tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak beragama bagi warga binaan serta bagian dari program pembinaan kepribadian yang terus didorong oleh pihak lapas. Melalui kegiatan ini, warga binaan diharapkan mampu menemukan ketenangan batin dan motivasi untuk terus memperbaiki diri.
Selain sebagai sarana ibadah, kegiatan ini juga menjadi ruang refleksi bagi warga binaan untuk memperkuat nilai-nilai moral, kebersamaan, dan kepedulian antar sesama. Suasana kekeluargaan tampak terasa selama kegiatan berlangsung.
Kalapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menegaskan bahwa pembinaan kerohanian menjadi aspek penting dalam proses pemasyarakatan untuk membentuk karakter warga binaan menjadi lebih baik.
“Ibadah ini menjadi wadah bagi warga binaan untuk memperkuat iman dan mendekatkan diri kepada Tuhan. Kami berkomitmen mendukung pembinaan kerohanian sebagai bekal mereka memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat,” ujar Kalapas.
Beliau menambahkan bahwa kegiatan keagamaan akan terus difasilitasi secara berkelanjutan sebagai bagian dari pendekatan pembinaan yang humanis dan menyeluruh, baik bagi warga binaan Muslim maupun Nasrani.
Dengan adanya kegiatan ibadah rutin ini, diharapkan warga binaan semakin memiliki pegangan hidup yang kuat, menjaga sikap positif selama menjalani masa pidana, serta siap kembali dan berperan aktif di tengah masyarakat setelah bebas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































