Lahat, 30 September 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat terus berupaya mencari solusi atas persoalan overcrowding yang menjadi tantangan utama di lingkungan pemasyarakatan. Sebagai bentuk sinergi, Lapas Lahat menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui program hibah pembangunan tambahan kamar hunian bagi warga binaan.
Bantuan hibah ini diwujudkan dalam bentuk pembangunan kamar hunian baru di Blok B dengan penambahan satu lantai, yang akan menambah 8 kamar. Proyek pembangunan telah dimulai sejak 20 Agustus 2025, dan saat ini telah menyelesaikan tahap pengecoran tiang pondasi. Selama Pembangunan berlansung terdapat pengawasan ketat yang dilakukan oleh petugas Lapas untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan konstruksi berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu stabilitas keamanan di dalam Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan Pemkab Lahat. “Kerja sama ini adalah langkah nyata dalam mengatasi permasalahan overcrowding di Lapas. Penambahan kamar hunian bukan hanya solusi teknis, tetapi juga bagian dari upaya memberikan ruang pembinaan yang lebih manusiawi, aman, dan kondusif bagi warga binaan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Lahat menegaskan bahwa dukungan ini sejalan dengan komitmen daerah dalam memperhatikan aspek pembinaan sosial dan keamanan masyarakat. Melalui penambahan hunian baru ini, diharapkan kualitas pembinaan warga binaan dapat lebih optimal, sekaligus mengurangi tekanan akibat jumlah penghuni yang melebihi kapasitas ideal.
Dengan adanya pembangunan hunian tambahan ini, Lapas Kelas IIA Lahat semakin menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus berkontribusi terhadap terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”