Lhokseumawe 29 Oktober 2025 — Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang proaktif dan langsung menyentuh masyarakat. Kali ini, Panitia Ajudikasi PTSL melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan di Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta didampingi oleh perangkat gampong setempat.
Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi dan keadaan riil di lapangan terkait berbagai permohonan layanan pertanahan yang diajukan masyarakat. Dengan turun langsung ke lokasi, tim memastikan data spasial dan yuridis yang dikumpulkan benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Hal ini menjadi dasar penting agar proses penetapan hak dan pendaftaran tanah dapat berjalan dengan tepat, cepat, dan sesuai prosedur.
Langkah proaktif ini juga menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Selain itu, kegiatan ini memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah gampong, yang menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program pertanahan nasional.
Kegiatan pemeriksaan lapangan di Gampong Alue Lim merupakan wujud nyata penerapan nilai-nilai BERAKHLAK serta komitmen Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang Maju dan Modern bagi seluruh masyarakat.
Humas Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe
 #KementerianATRBPN
 #MelayaniProfesionalTerpercaya
 #MajuDanModern
 #KantahLhokseumawe
 #PanitiaAjudikasiPTSL
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 

























































 
 




