Jakarta Utara, Senin, 22 September 2025 – Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi Partai Golkar, Erwin Aksa, menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Memperkuat Sinergi dalam Pengelolaan Dana Haji” di Hotel Aston Pluit, Jakarta Utara, pukul 14.00 WIB.
Dalam paparannya, Erwin Aksa menegaskan bahwa ibadah haji bukan hanya ritual spiritual, tetapi juga melibatkan aspek fisik dan finansial yang membutuhkan kesiapan menyeluruh dari jemaah maupun negara. Oleh karena itu, pengelolaan dana haji harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
Erwin menjelaskan bahwa Komisi VIII DPR RI saat ini tengah membahas revisi UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan baru, termasuk perubahan regulasi Arab Saudi, digitalisasi layanan, serta kebutuhan efisiensi dan transparansi biaya haji.
Beberapa poin penting yang disorot dalam kegiatan ini antara lain:
Penguatan kelembagaan BPKH agar lebih mandiri dan adaptif.
Optimalisasi investasi syariah untuk memberi manfaat lebih besar kepada jemaah.
Efisiensi biaya haji melalui tata kelola dan kerja sama strategis, baik di dalam maupun luar negeri.
Perlindungan jemaah dengan memberikan prioritas bagi lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat dari daerah terpencil.
Menurut Erwin, peran DPR adalah mengawal agar revisi UU benar-benar berpihak kepada kepentingan jemaah haji, sekaligus memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana.
“Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji bukan sekadar teknis hukum, melainkan amanah rakyat. Dana haji harus dikelola secara syariah, efisien, transparan, dan memberi manfaat maksimal bagi jemaah,” tegas Erwin.
Acara ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, perwakilan ormas Islam, serta para pemangku kepentingan penyelenggaraan haji, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan partisipasi publik dalam tata kelola keuangan haji di Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”