Evaluasi Efektivitas Hukum Perdata dalam Menyelesikan Sangketa Properti
Seperti yang kita ketahui bahwa hukum perdata berkaitan dengan hubungan antara individu seperti kontrak kerja dan perjanjian, serta kepemilikan aset. Contohnya seperti bisnis dan perdagangan ,property dan real estat, keluarga dan warisan. Intinya hukum perdata memiliki cakupan yang luas dan berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan Masyarakat. Properti merupakan salah satu aset yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, baik sebagai tempat tinggal, investasi, maupun sarana usaha.
Dalam konteks hukum perdata di Indonesia, penyelesaian sengketa properti biasanya dilakukan melalui jalur Litigasi di pengadilan maupun alternatif penyelesaian sengketa lainnya, seperti Mediasi dan Arbitrase. Unsur-unsur sahnya perjanjian, seperti persetujuan, kecakapan, objek tertentu, dan kausa yang halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, mencerminkan prinsip-prinsip universal dari hukum perdata Eropa pada abad ke-19. Prinsip ini memberikan perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang membuat perjanjian, memastikan bahwa perjanjian tidak hanya memenuhi unsur formalitas tetapi juga mencerminkan kehendak bebas para pihak yang terlibat.
Salah satu studi kasus di pengadilan negeri medan mengenai penyelesain sangketa properti dalam hukum perdata, berperan penting dalam menentukan hak-hak para pihak yang bersengketa, mengatur mekanisme penyelesaian sengketa, serta menetapkan sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban . Meski demikian, penerapan hukum perdata dalam penyelesaian sengketa properti tidak selalu berjalan mulus dan efektif. Beberapa masalah sering muncul dalam proses penyelesaian sengketa properti di Pengadilan Negeri Medan, di antaranya:
Ketidakpastian hukum terkait bukti kepemilikan properti, di mana sering terjadi tumpang tindih sertifikat atau status tanah yang tidak jelas.
Proses pengadilan yang lambat, yang mengakibatkan penundaan penyelesaian sengketa dan berdampak pada kerugian bagi pihak-pihak yang bersengketa.
Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam hukum perdata,khususnya terkait properti.
Keterbatasan penerapan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti mediasi atau arbitrase, yang seharusnya dapat mengurangi beban kasus di pengadilan.
Penerapan hukum perdata juga menghadirkan tantangan dan permasalahan yang perlu diatasi, seperti proses litigasi yang lambat, biaya yang tinggi, serta kompleksitas sengketa properti lintas batas. Namun, inovasi dalam praktik penyelesaian sengketa, seperti e-litigasi dan platform daring untuk mediasi, menawarkan solusi untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas penyelesaian sengketa properti di Indonesia.
Peran dan dukungan dari lembaga-lembaga hukum dalam meningkatkan efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata sangat penting. Lembaga hukum, seperti Pengadilan Negeri, memberikan dukungan langsung melalui prosedur mediasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 dan PERMA No. 02 Tahun 2003. Sengketa bisa terjadi karena adanya beda pendapat, salah pengertian maupun karena adanya benturan kepentingan, Ada kalanya individu yang terlebit konflik tidak mampu untuk melakukan negosiasi atau menemukan suatu resolusi yang dapat memecahkan persoalannya.
Untuk meningkatkan penggunaan dan efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia, beberapa langkah strategis dapat diambil, sebagai berikut :
Melakukan sosialisasi dan edukasi secara gencar kepada masyarakat tentang mediasi, termasuk manfaat, proses, dan keberhasilannya, melalui berbagai media seperti seminar, workshop, dan publikasi.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas mediator melalui pelatihan dan sertifikasi yang berkelanjutan.
Membangun infrastruktur dan sarana prasarana mediasi yang memadai disetiap daerah.
Membangun jaringan dan kerjasamaantar lembaga mediasi untuk meningkatkan sinergi dan efektivitas media.
Melakukan penelitian dan advokasi kebijakan untuk mendukung pengembangan mediasi di Indonesia.
Menanamkan nilai-nilai musyawarah mufakat dan penyelesaian sengketa secara damai dalam budaya masyarakat sejak dini melalui pendidikan dan kampanye public
Dengan penerapan langkah-langkah strategis secara komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa perdata yang lebih diminati dan efektif di Indonesia, sehingga dapat berkontribusi terhadap terciptanya peradilan yang lebih adil, cepat, dan murah.
saran
Untuk meningkatkan efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia, disarankan agar pemerintah dan lembaga terkait lebih fokus pada peningkatan kualitas pelatihan bagi para mediator, memastikan mereka memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan. Selain itu, perlu ada kampanye sosialisasi yang lebih luas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efisien dan efektif. Pengadilan juga harus didorong untuk merujuk kasus-kasus yang sesuai ke mediasi dan memberikan insentif bagi para pihak yang memilih jalur ini. Selain itu, kolaborasi antara pengadilan, lembaga mediasi, dan organisasi non-pemerintah harus diperkuat untuk menciptakan sinergi dalam pelaksanaan mediasi.Akhirnya, penelitian dan evaluasi berkelanjutan terhadap praktik mediasi perlu dilakukan untuk mengidentifikasi area perbaikan dan memastikan mediasi tetap relevan dan efektif dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia.
Nama Lengkap : Alvina Damayanti
Program studi : PPKn
Fakultas : Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas : Pamulang
Tugas Mata Kuliah : Sistem Hukum Indonesia
Dosen Pengampu : Dr. Herdi Wisman Jaya S.Pd., M.H.
Referensi
1. M. N. Pohan and S. Hidayani, “Aspek HukumTerhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” J. Perspekt. Huk., vol. 1, no. 1, pp.45–58, 2020.
2. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, Volume 1 No. 11Tahun2024, 1058-1068
3. A. Lubis, Tinjauan Yuridis tentang Penyelesaian Sengketa Properti di Pengadilan Negeri Medan. Universitas Indonesia, 2020.
4. Rumadan, I. (2017). Efektivitas Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Negeri. Retrieved from Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung RI.: https://bldk.mahkamahagung.go.id/id/component/k2/item/5-efektivitas-pelaksanaan-mediasi-di-pengadilan-negeri.htm
5. Dananjaya, N. S. (2017). Penyelesaian Sengketa Alternatif. Retrieved from Universitas Udayana : https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_dir/f3a5453d682ed652293ea714d7cbebb3.pdf