Bantul (MTsN 9 Bantul) – Kepala MTsN 9 Bantul, Siti Solichah, menjalani Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) empat tahunan sebagai bagian dari evaluasi resmi untuk memastikan mutu kepemimpinan dan pengembangan program madrasah berjalan sesuai standar nasional pendidikan.
Kegiatan penilaian ini dilaksanakan oleh tim asesor dari Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, yang terdiri dari Abdu Naim, selaku Ketua Tim Subkoordinator Kelembagaan Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DIY, dan Ening Yuni Soleh Astuti, selaku Pengawas Pembina Kankemenag Kabupaten Bantul.
Proses PKKM yang berlangsung pada Selasa (2/12/2025) bertempat di Perpustakaan MTsN 9 Bantul ini dilakukan melalui beberapa tahap, meliputi peninjauan dokumen, penilaian instrumen, serta wawancara mengenai pelaksanaan program kerja selama empat tahun terakhir.
Dalam kesempatan tersebut, Solichah memaparkan berbagai capaian madrasah, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan moderasi beragama, pengembangan program unggulan, serta inovasi layanan kepada peserta didik dan masyarakat.
Selama penilaian, tim asesor memberikan apresiasi yang tinggi kepada MTsN 9 Bantul. Mereka menilai bahwa kepala madrasah mampu menunjukkan kepemimpinan yang stabil dan program kerja yang terarah. Tim juga mengapresiasi konsistensi MTsN 9 Bantul sebagai madrasah hebat yang sarat prestasi.
“MTsN 9 Bantul tidak hanya stabil dalam tata kelola, tetapi juga terus menunjukkan peningkatan prestasi yang menjadi bukti kualitas manajemen dan komitmen seluruh civitas madrasah,” ungkap Abdu Naim. (fdl)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































