Bangkalan, 31 Oktober 2025 – Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (FH UTM) bersama Klinik Konsultasi dan Bantuan Hukum (KKBH) FH UTM resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Desa Tlomar, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Kegiatan penandatanganan ini dilaksanakan di Balai Desa Tlomar sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik dan pemerintah desa, khususnya dalam bidang peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta penguatan layanan hukum berbasis desa.
Acara ini merupakan inisiatif langsung dari Kepala Desa (Klebun) Tlomar yang berupaya menjalin kolaborasi strategis dengan Fakultas Hukum UTM guna menghadirkan pendampingan hukum dan edukasi bagi masyarakat desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Dekan Fakultas Hukum UTM, Dr. Erma Rusidana, S.H., M.H., serta Ketua KKBH FH UTM, Abdul Wachid Habibullah, S.H., M.H., bersama para advokat dan alumni FH UTM yang kini berprofesi sebagai praktisi hukum.
Dalam sambutannya, Dekan FH UTM menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Desa Tlomar dan menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga pendidikan hukum dengan pemerintahan desa dalam memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan seperti penyuluhan hukum, konsultasi gratis bagi masyarakat, dan pemberdayaan hukum berbasis komunitas.
Dengan penandatanganan MoU ini, FH UTM dan KKBH FH UTM memperkuat perannya sebagai mitra strategis masyarakat dalam mewujudkan pembangunan hukum yang inklusif dan berkeadilan di tingkat desa.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 

























































 
 




