Fintech, atau financial technology, adalah layanan keuangan berbasis teknologi digital yang memudahkan transaksi masyarakat. Melalui fintech, siapa pun bisa meminjam uang, berinvestasi, menabung, atau membayar kebutuhan hanya lewat ponsel. Kemudahan ini membuat fintech semakin populer di berbagai kalangan. Namun, popularitas tersebut juga membawa risiko yang perlu dipahami.
Beberapa bulan terakhir, layanan fintech kembali viral di media sosial. Aplikasi pinjaman online, paylater, dan platform investasi ramai dibicarakan karena kasus yang merugikan pengguna. Banyak orang tertarik mencoba karena tergiur oleh kemudahan yang ditawarkan. Sayangnya, sebagian dari mereka kurang memahami aturan dan konsekuensinya.
Fintech sebenarnya memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Proses transaksi menjadi cepat dan praktis tanpa perlu mendatangi bank. Namun, kemudahan ini sering membuat pengguna mengabaikan risiko yang ada. Hal tersebut terlihat dari semakin banyaknya kasus viral terkait penyalahgunaan data serta masalah pembayaran.
Salah satu masalah terbesar datang dari pinjaman online ilegal. Banyak pengguna terjebak bunga sangat tinggi sehingga sulit dilunasi. Beberapa aplikasi bahkan menggunakan metode penagihan kasar dan tidak manusiawi. Kondisi ini membuat korban merasa tertekan secara mental maupun finansial.
Layanan paylater juga memengaruhi pola konsumsi masyarakat. Banyak pengguna merasa nyaman menunda pembayaran karena prosesnya mudah. Namun, tagihan yang menumpuk dapat menjadi beban besar jika tidak dikendalikan. Psikologi “bayar nanti” sering membuat orang berbelanja melebihi kemampuan.
Ancaman lain muncul dari sisi keamanan data digital. Banyak aplikasi meminta izin akses ke kontak, kamera, atau lokasi tanpa alasan jelas. Akses berlebihan seperti ini dapat disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Akibatnya, kasus kebocoran data semakin sering terjadi.
Untuk menghindari risiko tersebut, ada beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan. Pertama, pastikan aplikasi fintech yang digunakan terdaftar resmi di OJK. Legalitas menjadi perlindungan awal dari layanan ilegal. Verifikasi ini dapat dilakukan secara cepat melalui situs resmi OJK.
Kedua, gunakan layanan paylater atau pinjaman hanya untuk kebutuhan penting. Jangan menjadikan fintech sebagai alat pemenuhan gaya hidup konsumtif. Buat batasan pribadi seperti maksimal 20% pendapatan untuk cicilan. Aturan sederhana ini efektif menjaga stabilitas keuangan.
Ketiga, tingkatkan literasi digital dalam kehidupan sehari-hari. Pengguna perlu memahami izin aplikasi, cara mengamankan data, dan mengenali potensi penipuan. Keamanan data pribadi merupakan bagian penting dari keamanan finansial. Semakin paham teknologi, semakin kecil risiko yang harus dihadapi.
Keempat, lakukan pencatatan keuangan secara rutin. Transaksi digital sering membuat pengeluaran terasa kecil padahal jika dijumlahkan bisa besar. Catatan bulanan membantu memonitor pola konsumsi secara objektif. Dengan begitu, pengguna dapat mengontrol aliran uang dengan lebih baik.
Media, lembaga pendidikan, dan pemerintah juga memiliki peran penting dalam edukasi publik. Informasi yang akurat dan mudah dipahami dapat mencegah kesalahpahaman tentang fintech. Edukasi yang tepat membantu masyarakat lebih siap menghadapi perkembangan teknologi keuangan. Semakin tinggi literasi, semakin kecil potensi kerugian di masyarakat.
Pada akhirnya, fintech adalah alat yang dapat memberikan banyak kemudahan jika digunakan dengan bijak. Kemudahan teknologi harus diimbangi kewaspadaan dan kecermatan dalam pengambilan keputusan. Masyarakat bisa mendapatkan manfaat besar dari fintech tanpa terjebak risiko yang merugikan. Kuncinya ada pada literasi yang cukup, kontrol diri, dan pemahaman yang benar sejak awal.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































