Bandar Lampung – Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Langkah-Langkah Optimalisasi Penyelesaian Aset” yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, (04/12/25)
Kegiatan FGD ini diikuti oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejari Se Provinsi Lampung yang memiliki kewenangan dan peran strategis dalam penanganan serta penyelesaian permasalahan aset negara maupun aset daerah.
Dalam paparannya, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran menyampaikan beberapa poin strategis mengenai:
-Upaya percepatan pensertipikatan aset pemerintah,
-Mekanisme penyelesaian permasalahan aset yang belum tertib administrasi,
-Sinergi lintas sektor dalam pengamanan dan pemulihan aset, serta
-Pentingnya basis data pertanahan yang akurat dan terintegrasi.
Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan terbangun koordinasi yang lebih efektif antara BPN dan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam rangka optimalisasi penyelesaian aset, sehingga dapat memperkuat tata kelola aset pemerintah serta mendukung pembangunan di Provinsi Lampung.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung akan terus berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas aset dan mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































