BENGKULU – Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu memanfaatkan lapangan olahraga yang tersedia untuk bermain futsal sebagai sarana rekreasi sekaligus pembinaan jasmani. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk upaya Lapas dalam menyeimbangkan program pembinaan rohani dan fisik bagi para warga binaan.
Lapangan futsal di dalam lingkungan Lapas dimanfaatkan secara teratur, tidak hanya untuk hiburan tetapi juga sebagai wadah menumbuhkan kekompakan, sportivitas, dan jiwa kebersamaan di antara sesama warga binaan.
Pihak Lapas Bengkulu menyebutkan bahwa olahraga futsal menjadi kegiatan favorit karena mampu menghadirkan suasana positif, meningkatkan kebugaran tubuh, sekaligus menjadi media penyaluran energi yang bermanfaat. Dengan aktivitas ini, diharapkan warga binaan dapat terus menjaga kesehatan jasmani serta semangat dalam mengikuti program pembinaan.
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIA Bengkulu berkomitmen memberikan ruang bagi warga binaan untuk mengembangkan minat dan bakatnya, termasuk di bidang olahraga. Hal ini sejalan dengan semangat pemasyarakatan yang menekankan pada pembinaan dan pemberdayaan, sehingga warga binaan dapat lebih siap berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”