Gelar Rapat Koordinasi Pensertipikatan Aset Pemerintah Kabupaten Asahan, Kakantah Asahan Bangun Sinergi Bersama Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Asahan
Asahan – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Pangihutan Manurung, S.H., M.A.P., M.A.S. menerima kunjungan kerja dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Asahan pada hari Jumat (12/09). Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan didampingi oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, dan Koordinator Substansi Penetapan Instansi Pemerintah menerima perwakilan dan Dinas Perumahan dan Permukiman yaitu Kepala Bidang Pertanahan beserta jajaran di Ruang Kerja Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan.
Kunjungan Kerja Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Asahan dalam rangka koordinasi percepatan pensertipikatan aset Pemerintah Kabupaten Asahan dan membahas _timeline_ penyelesaian hingga Aset Pemerintah Kabupaten Asahan dapat tersertipikat yang diharapkan dapat selesai pada akhir bulan November 2025 .
Proses percepatan berupa pemeriksaan tanah oleh Panitia A dan Pemberkasaan dengan Aset Pemerintah Kabupaten Asahan yang akan disertipikatkan yaitu berupa jalan dan dan puskesmas.
Diharapkan aset tersebut dapat terjamin secara hukum karena sudah terdaftar dan sudah memiliki sertipikat yang legal, sehingga meningkatkan keamanan aset dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”