TEGAL – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tegal terus berkomitmen dalam mewujudkan Lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar (pungli), dan narkoba (HALINAR). Komitmen ini diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan razia atau penggeledahan kamar hunian yang intensif dan mendadak.
Pada hari Jumat sekitar pukul 10.30 WIB Lapas Tegal kembali menggelar operasi penggeledahan serentak yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Bapak Sigit Riyanto, didampingi oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), Bapak Bagus Indra Rizki.
Kegiatan penggeledahan yang melibatkan seluruh staf pengamanan dan petugas regu jaga pagi ini dilakukan secara teliti di beberapa blok hunian yang dianggap rawan. Sebelum pelaksanaan, KPLP memberikan arahan tegas mengenai pentingnya menjunjung tinggi standar operasional prosedur (SOP) dan humanisme selama kegiatan berlangsung.
“Operasi ini adalah bagian dari deteksi dini dan upaya kami untuk mewujudkan Lapas yang zero HALINAR. Kita harus pastikan tidak ada barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Laksanakan tugas dengan tegas namun tetap santun dan humanis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” tegas Bapak Sigit Riyanto.
Hasilnya, petugas berhasil menyita slbarang yang dilarang berada di dalam kamar hunian yaitu 1 buah paku dan 1 buah bola biliyard. Meskipun tidak ditemukan handphone maupun narkoba, penemuan barang-barang terlarang tersebut langsung dicatat sebagai barang bukti dan dimusnahkan.
Tindak Lanjut dan Peningkatan Kewaspadaan
Kasi Kamtib, Bapak Bagus Indra Rizki, menyatakan bahwa kegiatan razia akan terus digencarkan secara rutin, baik pada pagi, siang maupun malam hari, untuk menjaga konsistensi keamanan.
“Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan. Barang-barang yang kami sita hari ini berpotensi dijadikan alat untuk tindak kejahatan atau mengganggu keamanan Lapas. Setelah ini, WBP yang kamarnya dilakukan penggeledahan akan diberikan pengarahan dan pembinaan ulang terkait tata tertib,” jelas Bapak Bagus.
Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian ini menegaskan komitmen Lapas Tegal dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yaitu menciptakan lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan bersih dari segala bentuk potensi gangguan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”